KAB. CIREBON, (FC).- Perhimpunan Pengembang Perumahan Cirebon melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, di ruang rapat Bupati Cirebon, Senin (12/1). Audiensi tersebut terkait dengan moratorium izin perumahan di Kabupaten Cirebon.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi mengapresiasi masukan dari Wakil Bupati Cirebon terkait dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat soal moratorium perizinan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun dengan penetapan lahan baku sawah (LBS).
Menurutnya, di dalam audiensi tadi ada kesepakatan antara pengembang dengan Pemkab Cirebon terkait proses izin perumahan baik sudah keluar maupun sudah dimulai sebelum penetapan LBS tetap ditindaklanjuti.
“Jadi tidak ada perizinan yang berhenti gara-gara penetapan LBS itu,” katanya.
Tetapi, kata dia, pemerintah daerah perlu mengambil mitigasi mengenai bencana atau sesuatu yang terjadi akibat dengan perizinan yang mau diberikan. Artinya, lanjut Gunadi,
Pemkab Cirebon akan lebih teliti, dan lebih mendetail lagi pada saat mereka mengeluarkan izin lanjutan terutama mitigasi risiko kebencanaan yang ada di dalam perizinan.
Bahkan pemerintah daerah akan melibatkan Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk sama-sama mengkaitkan tentang mitigasi bencana dalam proses perizinan perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Sederhana begini, saya ada teman-teman perumahan ini mengajukan satu lokasi di Kecamatan Sumber. Dan lokasi itu, kalau sebelumnya terjadi surat edaran, itu cukup dengan perizinan yang sekarang sudah berjalan. Tetapi karena terbitnya surat edaran harus mitigasi risiko bencana di lokasi itu, maka pemerintah daerah melibatkan BPBD untuk sama-sama kita mengevaluasi kemungkinan risiko-risiko kebencanaan yang akan terjadi,” kata Gunadi.
Intinya, pihaknya bersama Wakil Bupati Cirebon sepakat, bahwa perizinan yang sudah dikeluarkan, yang sudah dimulai sebelum keluar SE, tetap akan diteruskan, tapi dengan analisa yang lebih detail terhadap mitigasi kebencanaan.
Di sisi lain Gunadi menambahkan, para pengembang diharuskan mendukung program pemerintah dengan 3 juta rumah dan investasi yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Untuk investasi di Kabupaten Cirebon, terutama untuk mensukseskan program 3 juta rumah, dan untuk investasi di bidang properti di Cirebon tidak boleh berhenti dan semuanya harus tetap berjalan tapi, tetap di dalam koridor yang ada,” katanya.
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman mengatakan, dengan dilibatkanya BPBD, pihaknya menginginkan tidak lagi terjadi bencana di wilayah Kabupaten Cirebon yang diduga akibat pembangunan perumahan.
“Yang belum mengantongi izin, kedepan harus ada rekomendasi dari BPBD. Jadi nanti BPBD akan memetakan lokasi perumahan apakan potensi menimbulkan bencana atau tidak,” katanya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post