INDRAMAYU, (FC).- Sidang kedua perkara pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswi, Putri Apriyani, dengan terdakwa mantan anggota Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (12/1).
Agenda persidangan kali ini diisi dengan pembacaan eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Alvian Maulana Sinaga dihadirkan langsung di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, serta peci hitam. Persidangan digelar secara terbuka untuk umum dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan tiga poin eksepsi. Pertama, dakwaan dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
Kedua, adanya keberatan atas penulisan pekerjaan terdakwa yang masih disebut sebagai anggota Polri, padahal yang bersangkutan telah dipecat. Ketiga, keberatan terkait tidak adanya cap atau stempel basah dari kejaksaan pada surat dakwaan.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menanggapi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dengan menegaskan bahwa seluruh keberatan tersebut tidak berdasar dan tidak memenuhi alasan hukum untuk membatalkan dakwaan.
“Dari ketiga eksepsi itu, pada intinya penasihat hukum terdakwa meminta agar surat dakwaan dibatalkan, disusun ulang, serta meminta penundaan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Toni.
Toni menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur secara jelas mengenai makna dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
Menurutnya, dakwaan baru dapat dinyatakan cacat apabila tidak menguraikan secara jelas tindak pidana yang didakwakan, tidak menjelaskan waktu dan tempat kejadian perkara atau tempus dan locus delicti.
“Jika kita melihat kembali surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini, dakwaan tersebut sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Tindak pidana yang didakwakan diuraikan secara jelas, termasuk cara perbuatan, waktu, dan tempat kejadian,” jelas Toni.
Ia menyebutkan, jaksa telah mencantumkan secara rinci lokasi kejadian perkara, yakni di Kos Rifda 4 di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, serta waktu kejadian yang disebutkan secara jelas terjadi pada Agustus 2025.
Dengan demikian, menurutnya, unsur-unsur dakwaan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Oleh karena itu, apabila penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan yang sudah cermat, jelas, dan lengkap tersebut sebagai tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, menurut saya penilaian itu keliru. Untuk eksepsi pertama, saya pastikan akan ditolak,” tegasnya.
Terkait eksepsi kedua mengenai kesalahan penulisan pekerjaan terdakwa, Toni menilai hal tersebut tidak serta-merta dapat membatalkan dakwaan.
Ia menegaskan bahwa yang dapat membatalkan dakwaan hanyalah apabila dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, bukan sekadar kesalahan administratif dalam identitas pekerjaan.
“Penasihat hukum terdakwa menyebut ini sebagai error in persona. Padahal error in persona itu adalah salah orang, bukan sekedar salah penulisan pekerjaan. Selama tidak terjadi salah orang, maka dakwaan tetap sah. Jadi, eksepsi kedua ini juga menurut saya pasti ditolak,” terangnya.
Sementara itu, mengenai eksepsi ketiga terkait tidak adanya cap atau stempel basah kejaksaan pada surat dakwaan, Toni kembali menegaskan bahwa hal tersebut bukan alasan hukum untuk membatalkan dakwaan.
Menurutnya, selama dakwaan disusun secara cermat, lengkap, dan jelas, serta sesuai dengan ketentuan KUHAP, maka dakwaan tetap sah secara hukum.
“Tidak adanya cap stempel basah bukan alasan untuk membatalkan dakwaan. Selama dakwaan itu sudah memenuhi unsur cermat, lengkap, dan jelas, maka dakwaan tersebut sudah sesuai prosedur hukum. Karena itu, eksepsi ketiga ini juga pasti ditolak,” pungkasnya.
Diketahui, sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Putri Apriyani dengan terdakwa mantan anggota polisi, Alvian Maulana Sinaga, dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (20/1).
Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. (Agus Sugianto)















































































































Discussion about this post