MAJALENGKA, (FC).- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS ) Majalengka mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf sekaligus memperkuat pengembangan Kampung Zakat sebagai dua program strategis dalam penguatan tata kelola keumatan di Kabupaten Majalengka.
Hal itu menyeruak saat Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor yang dipimpin Sekda Majalengka Aeron Randi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, Selasa (13/1).
Wakil Ketua III Baznas Majalengka Embed Humed mengatakan, pendaftaran tanah wakaf menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan aset umat dari potensi sengketa dan ketidakpastian hukum.
“Tanah wakaf seperti masjid, pesantren, lembaga pendidikan, pemakaman, dan fasilitas keumatan lainnya harus memiliki sertifikat wakaf resmi agar terlindungi secara hukum dan manfaatnya bisa berkelanjutan,” kata Embed.
Ia menyebutkan, selain isu wakaf, rakor juga menyoroti penguatan Kampung Zakat atau Desa Sadar Zakat sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis zakat, infak, dan sedekah.
Hingga saat ini, BAZNAS Kabupaten Majalengka telah membentuk enam Kampung Zakat.
Lima Kampung Zakat berada di wilayah utara, yakni Desa Sukawana (Kecamatan Kertajati), Desa Pilangsari, Desa Jatiraga, Desa Pangkalanpari, dan Desa Randegan Kulon (Kecamatan Jatitujuh). Sementara satu Kampung Zakat lainnya berada di wilayah selatan, yaitu Desa Heubeulisuk, Kecamatan Argapura.
Embed menjelaskan, kampung zakat menjadi instrumen penting untuk memastikan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.
Ke depan, BAZNAS Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka menargetkan terwujudnya minimal satu Kampung Zakat di setiap kecamatan, seiring dengan peningkatan jumlah tanah wakaf yang tersertifikasi. (Munadi)











































































































Discussion about this post