KAB. CIREBON, (FC).- Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memperluas moratorium izin perumahan ke seluruh kabupaten dan kota menuai sorotan dari pelaku industri properti.
Kalangan pengembang menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat iklim usaha sekaligus mengancam capaian pembangunan rumah subsidi secara nasional.
Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Teddy Wijaya mengatakan moratorium tersebut berdampak langsung pada proses bisnis pengembang, khususnya yang masih mengurus atau belum mengantongi perizinan lahan.
“Yang jelas ini sangat menghambat. Masih banyak teman-teman REI yang lahannya belum berizin atau sedang dalam proses. Dengan adanya Surat Edaran Gubernur, otomatis semua mandek,” ujar Teddy kepada FC, Selasa (6/1).
Menurutnya, keluhan tersebut tidak hanya terjadi di Cirebon, tetapi merata di seluruh Jawa Barat.
Ia menyebut isu ini bahkan telah menjadi perhatian nasional, mengingat kontribusi Jawa Barat terhadap sektor perumahan nasional mencapai hampir 40 persen.
Teddy menilai, apabila moratorium tidak segera ditindaklanjuti dengan kejelasan kebijakan atau pencabutan, maka realisasi pembangunan rumah subsidi nasional dipastikan akan menurun tahun ini.
“Kalau ini terus berlanjut, pencapaian nasional pembangunan rumah subsidi pasti turun. Saya jamin,” tegasnya.
Namun demikian, Teddy mencontohkan sejumlah daerah yang telah menyikapi Surat Edaran Gubernur secara lebih adaptif.
Kabupaten Pangandaran misalnya, tetap membuka proses perizinan dengan syarat adanya kajian dan rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ia menjelaskan, Surat Edaran Gubernur sejatinya bersifat imbauan, sehingga kepala daerah masih memiliki ruang kebijakan sepanjang tetap mengedepankan mitigasi risiko bencana.
“Selama rekomendasi BPBD membolehkan dan lahannya tidak masuk kawasan rawan banjir, longsor, atau gempa, perizinan tetap bisa berjalan,” jelas Teddy.
REI mendorong agar kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning meliputi Kabupaten dan Kota Cirebon, Kuningan, Indramayu, serta Majalengka dapat mengambil langkah serupa seperti Pangandaran.
Teddy mengungkapkan, Majalengka telah menjalankan kebijakan tersebut dengan menambahkan analisis BPBD, sementara Kuningan disebut sudah berjalan meski belum tertuang secara resmi.
“Yang belum jalan itu Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Indramayu. Padahal lumbung terbesar pembangunan perumahan di Ciayumajakuning ada di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua REI Komisariat Cirebon, Gunadi menambahkan bahwa Kabupaten Kuningan menerapkan mitigasi risiko bencana tanpa menghentikan proses perizinan perumahan.
“Analisa mereka lebih detail terhadap ruang-ruang yang dianggap berpotensi risiko bencana, tapi izinnya tidak ditutup,” kata Gunadi.
Dalam waktu dekat, REI bersama lintas asosiasi berencana mengajukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat guna memperoleh kejelasan arah kebijakan.
Gunadi menilai, substansi Surat Edaran Gubernur sebenarnya menekankan pentingnya mitigasi risiko bencana akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, seperti dari hutan atau sawah menjadi kawasan perumahan dan vila, terutama yang mengabaikan prinsip konservasi lingkungan.
Menurutnya, sepanjang pembangunan telah sesuai dengan tata ruang dan peruntukan lahan yang ditetapkan, serta dilengkapi mitigasi risiko, maka perizinan seharusnya tetap dapat berjalan.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran tata ruang, evaluasi dan peninjauan ulang memang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah. (Andriyana)











































































































Discussion about this post