Sebelumnya, kalangan pengembang menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat iklim usaha dan mengancam target pembangunan rumah subsidi secara nasional.
Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Teddy Wijaya, mengatakan moratorium berdampak langsung terhadap proses bisnis pengembang, terutama bagi mereka yang masih dalam tahap pengurusan atau belum mengantongi perizinan lahan.
Ia menilai, sejumlah daerah telah menerapkan kebijakan yang lebih adaptif dalam menyikapi Surat Edaran Gubernur.
Menurut Teddy, Kabupaten Pangandaran tetap membuka proses perizinan dengan syarat adanya kajian dan rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Teddy juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Gubernur bersifat imbauan, sehingga kepala daerah masih memiliki ruang diskresi kebijakan selama tetap mengedepankan mitigasi risiko bencana.
Menanggapi hal tersebut, Hilmy Rivai menyatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah mengikuti arahan Gubernur.
Namun demikian, ia menegaskan pentingnya sikap adil dan proporsional terhadap dunia usaha.
“Pada prinsipnya mungkin seluruh kabupaten/kota mengikuti apa yang disampaikan oleh Gubernur. Tetapi kami juga harus bersikap adil dan proporsional kepada para pengusaha atau pengembang,” ujar Hilmy.
Ia menambahkan, peluang tetap terbuka bagi pengembang sepanjang proyek pembangunan perumahan dinilai layak dan tidak bertentangan dengan prinsip tata ruang dan mitigasi bencana.
“Kalau memang ada celah yang memberikan kesempatan kepada pengembang dan itu sangat layak untuk dilanjutkan, it’s not a problem menurut saya,” katanya kepada FC, Jumat (9/1)
Namun, Hilmy mengingatkan agar konsep pembangunan tidak mengabaikan kondisi alam di Kabupaten Cirebon.
Ia mencontohkan masih ditemukannya pelanggaran terhadap aturan sempadan air.
Menurutnya, ada pengembang yang seharusnya membangun dengan jarak delapan meter dari sempadan sungai, namun justru hanya empat hingga lima meter.
Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap banjir saat curah hujan meningkat.
“Ketika banjir dan curah air tinggi, pasti akan jebol. Hal-hal seperti ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Hilmy menekankan bahwa tanggung jawab harus dijalankan oleh kedua belah pihak.
Pemerintah wajib menetapkan aturan ketat demi mencegah kerugian jangka panjang. Sementara pengembang harus memahami risiko lingkungan.
“Jangan sampai promosinya bagus, tapi sepuluh atau dua puluh tahun ke depan justru merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Ia menyatakan sepakat dengan langkah sejumlah daerah yang mengkaji ulang penerapan moratorium, selama lahan yang dimiliki pengembang tidak mengganggu konservasi alam dan fungsi resapan air.
Hilmy juga menegaskan bahwa esensi Surat Edaran Gubernur adalah mencegah pembukaan lahan baru yang mengubah fungsi lahan produktif atau kawasan konservasi.
Menurutnya, ruang dialog tetap terbuka antara pemerintah daerah dan pengembang.
”Itu tinggal didiskusikan para pengembang dengan kami. Kami juga perlu mengetahui apa yang menjadi pertimbangan pengembang terhadap Surat Edaran Gubernur tersebut,” pungkasnya. (Andriyana)











































































































Discussion about this post