KAB.CIREBON, (FC).- Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, mendorong para pengembang perumahan di Kabupaten Cirebon agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Bagi perumahan yang sudah selesai pembangunannya, segera lakukan proses serah terima PSU. Jangan sampai dampaknya dirasakan masyarakat karena fasilitas menjadi terbengkalai,” ujar Wakil Bupati yang akrab disapa Jigus, kemarin.
Menurut Jigus, Pemkab Cirebon juga telah mendapat peringatan dari MCP KPK, salah satunya terkait kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU. “Setiap tahun kita ditargetkan untuk menerima PSU tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah adalah memperkuat kolaborasi dan komunikasi dengan asosiasi pengembang, agar seluruh ketentuan dan kaidah yang harus dipenuhi developer dapat dijalankan dengan baik.
“Kita sudah memiliki payung hukum, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 189 Tahun 2022. Di dalamnya diatur persyaratan pengembang terkait PSU dan ketentuan lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Subkoordinator Penataan dan Pengelolaan Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Benny Indriawan, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025, dari total 620 perumahan di Kabupaten Cirebon, sebanyak 107 perumahan telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Target tahun 2025 kemarin adalah 10 perumahan, namun realisasinya mencapai 11 perumahan,” ungkapnya.
Benny menjelaskan, perumahan yang diserahkan tersebut umumnya dibangun sejak awal tahun 2000-an dan masih memiliki pengembang yang aktif. “Perumahannya memang sudah lama, tetapi pengembangnya masih ada,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, terdapat enam perumahan yang akan segera menyerahkan PSU kepada Pemkab Cirebon, yakni Perumahan Anggun Harmoni Jamblang, Batik Residence, Graha Nuansa Dawuan, Taman Sarajaya Permai, Griya Damai Kharisma, serta Griya Damai Lestari 1–5.
Terkait perumahan yang pengembangnya bangkrut atau terlantar, Benny menjelaskan bahwa serah terima PSU dapat dilakukan secara sepihak oleh warga, sesuai dengan Perbup Nomor 189 Tahun 2022.
“Jika pengembang sudah tidak ada, warga bisa mengajukan audiensi ke Pemkab Cirebon untuk penyerahan PSU. Meski kondisi perumahan rusak berat, tetap bisa diserahkan secara sepihak,” jelasnya.
Berbeda dengan perumahan yang masih memiliki pengembang aktif. Dalam hal ini, PSU yang diserahkan harus dalam kondisi layak pakai. “Kami tidak memungut biaya atau anggaran apa pun dalam proses serah terima aset. Namun, aset yang diserahkan harus dalam kondisi layak,” tegasnya.
Sementara itu, warga Perumahan Taman Anggrek Plumbon, Rizki B. Suhara, mengeluhkan lambannya respons pengembang dalam menyerahkan PSU. Ia menyebut, pascabanjir yang melanda kawasan tersebut, terdapat 20 rumah rusak berat, dua di antaranya ambruk, serta 20 rumah lainnya rusak ringan.
“Kualitas bangunannya sangat buruk sehingga banyak rumah yang jebol. Kami meminta developer membangun kembali rumah kami yang roboh,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Dandung itu menambahkan, selama ini pengembang dinilai abai terhadap perawatan fasilitas perumahan, padahal hal tersebut masih menjadi kewajiban dan kewenangan pengembang.
“Selama ini tidak ada perawatan. Karena itu, kami mendesak developer untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post