KUNINGAN, (FC).- Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menilai Surat Peringatan Tertulis Ketiga (SP3) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung kepada PAM Tirta Kamuning Kuningan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
Karena itu, ia menegaskan perlunya klarifikasi menyeluruh sekaligus menjadikannya momentum untuk membenahi total tata kelola air di Kabupaten Kuningan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Dian kepada sejumlah wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kuningan, Kamis (29/1).
“Soal SP3 dari BBWS, kemarin saya sudah menerima suratnya dan langsung saya disposisikan ke Direktur PDAM. Berdasarkan keterangan yang saya terima, ada beberapa poin yang memang harus diklarifikasi karena tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” ujar Dian.
Meski menilai substansi SP3 perlu diluruskan, Dian menegaskan Pemkab Kuningan tetap menghormati langkah penegakan aturan yang dilakukan BBWS. Namun, ia mengingatkan bahwa penindakan harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan sesuai koridor kewenangan.
“Kami menyambut baik penegakan aturan. Aturan tetap harus ditegakkan. Tapi substansinya harus kita luruskan bersama agar solusi yang diambil tepat dan berkeadilan,” tegasnya.
Dian mengakui, persoalan tata kelola air di Kabupaten Kuningan merupakan masalah lama yang telah berlangsung bertahun-tahun. Menurutnya, SP3 dari BBWS harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, pengelolaan sumber air, hingga peningkatan pelayanan PDAM kepada masyarakat.
“Tata kelola air ini sudah bertahun-tahun. Kalau tidak dibenahi dari hulu ke hilir, persoalan ini akan terus berulang. Saya targetkan tahun 2026 ini menjadi momentum pembenahan total, secara langsung dan proporsional,” katanya.
Menanggapi kinerja Direktur Utama PAM Tirta Kamuning Kuningan Ukas Suharfaputra, Dian mengakui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan PDAM masih belum optimal.
Karena itu, Pemkab Kuningan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) terus melakukan evaluasi berkala terhadap jajaran direksi.
“Kita evaluasi secara periodik sejauh mana kepuasan masyarakat, apa saja hambatannya, itu sudah kita inventarisir. Wajar jika masyarakat menuntut pelayanan yang lebih baik, dan itu harus dijawab dengan perbaikan nyata,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati menegaskan evaluasi dilakukan secara objektif, mengingat PDAM juga mencatat sejumlah capaian positif.
“Sebagai KPM kita harus objektif. Ada aturan main, ada tenggat waktu, ada tahapan. Tapi yang pasti saya sudah menekankan kepada Pak Direktur dan jajaran PDAM agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harus ada progres dari waktu ke waktu,” tandasnya.
Terkait pengelolaan sumber mata air, Dian mengungkapkan hasil kajian pemerintah daerah mencatat terdapat sekitar 68 mata air di wilayah Kuningan. Namun, sebagian besar di antaranya belum memperpanjang izin, bahkan ada yang belum berizin.
Sementara itu, saat ini PDAM Kuningan mengelola 11 titik sumber air yang seluruhnya telah mengantongi izin resmi.
“Kenapa kemarin ada teguran? Karena memang di beberapa kesempatan selama beberapa tahun tidak dimanfaatkan. Ini yang sedang kita dorong, kita percepat, dan kita tertibkan,” jelas Dian.
Ia juga menegaskan, kewenangan penindakan terhadap pemanfaatan sumber mata air di kawasan konservasi berada di tangan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). Pemerintah daerah, kata Dian, tidak bisa bertindak gegabah tanpa dasar regulasi yang jelas.
“Ini bukan soal tegas atau tidak tegas, tapi soal aturan. Ketegasan harus berdiri di atas regulasi dan kewenangan yang ada, agar tidak menimbulkan konflik baru,” pungkasnya. (Angga)















































































































Discussion about this post