KUNINGAN, (FC).- Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar merespons ultimatum Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimancis terkait dugaan pelanggaran pemasangan pipa PAM Tirta Kamuning di wilayah Sungai Cikalahang, Desa Cikalahang.
Ia menegaskan akan segera memanggil Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan untuk meminta klarifikasi langsung.
“Saya akan panggil direktur PAM Tirta Kamuning besok. Karena terkait teknis di lapangan, saya belum mengetahui secara detail,” kata Dian saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/1).
Dian menjelaskan, selama ini laporan yang ia terima hanya terkait lintasan jaringan pipa yang melintasi kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Sementara dugaan pelanggaran pemasangan pipa di wilayah Sungai Cikalahang baru ia ketahui dari informasi BBWS Cimancis.
“Setahu saya kemarin, laporan dari direktur itu hanya terkait yang melintasi batas TNGC. Kalau sekarang ada dugaan pelanggaran dari BBWS yang melintasi sungai, nanti akan saya tanyakan. Saya tidak mengetahui teknis di lapangan,” ujarnya.
Menurut Dian, persoalan perizinan dan kerja sama pengelolaan air lintas wilayah telah melalui proses panjang sejak beberapa tahun lalu.
Namun demikian, ia menegaskan akan meminta penjelasan lengkap dari jajaran PAM Tirta Kamuning agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
“Soal perizinan dan MoU itu kan sudah berproses dari beberapa tahun lalu. Tapi kalau ada persoalan teknis di lapangan, tentu harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BBWS Cimancis, Agus Dwi Kuncoro, memberikan ultimatum kepada pihak ketiga pemasang pipa PAM di Sungai Cikalahang untuk segera membongkar jaringan pipa yang dipasang tanpa izin.
Ia menegaskan pemasangan pipa tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.
“Pipa transmisi PAM Tirta Kamuning Kuningan di Sungai Cikalahang dibangun tahun 2024 tanpa izin BBWS Cimancis. Tidak ada ruang pemutihan. Prosedurnya harus dibongkar terlebih dahulu, baru bisa mengajukan izin,” tegas Agus.
Selain itu, BBWS Cimancis juga telah melayangkan surat teguran ketiga kepada PAM Tirta Kamuning Kuningan terkait kewajiban izin pengambilan dan penampungan air.
Jika hingga batas waktu Jumat (30/1/2026) tidak diindahkan, BBWS memastikan akan turun langsung ke lokasi dan melaporkan ke Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Ukas Suhafaputra, hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp tidak dibalas. (Angga)















































































































Discussion about this post