KAB.CIREBON, (FC).- Kepolisian Sektor (Polsek) Kedawung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam operasi penertiban yang digelar Sabtu malam (31/1), polisi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah lokasi penjualan tanpa izin di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran miras ilegal di lingkungan mereka. Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Dipimpin langsung Kapolsek Kedawung, Kompol Ahmad Nasori, petugas menyasar sebuah titik penjualan miras ilegal di Dusun Dukuhmalang, Desa Kalibaru, Kecamatan Tengahtani.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 38 botol miras berbagai merek dari seorang penjual yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Dalam penanganannya, petugas melakukan pendataan terhadap pemilik miras, menyita seluruh barang bukti dengan dilengkapi Surat Tanda Penyitaan (STP), serta mengamankan barang bukti ke Mapolsek Kedawung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Kedawung, Kompol Ahmad Nasori, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap aduan masyarakat demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Peredaran miras tanpa izin sangat berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan tegas,” ujar Kompol Nasori.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut meliputi 1 botol Kawa-kawa, 14 botol Asoka, 7 botol AO, 5 botol Bir Anker, 2 botol Bir Singaraja, 1 botol Amer, 3 botol Anggur Rajawali, serta 5 botol ciu.
Dengan penindakan ini, pihak kepolisian berharap peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Tengahtani dapat ditekan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Johan)














































































































Discussion about this post