MAJALENGKA, (FC).- Jajaran Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sejumlah gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang pelaku yang diketahui beraksi lintas lokasi dengan modus membobol atap dan merusak CCTV.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menjelaskan, para pelaku terlibat dalam sedikitnya tiga aksi pembobolan Alfamart yang terjadi di Kecamatan Talaga, Cikijing, dan Majalengka Kota sepanjang Januari 2026.
“Para tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk melalui atap, merusak seng, memutus kabel CCTV, lalu menggasak rokok dan barang dagangan lainnya,” kata Rita (29/1).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pelaku pencurian dilakukan di tiga minimarket diantaranya :
- Alfamart Jalan Raya Cikijing–Talaga, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga.
Alfamart Blok Mukti, Desa Sukamukti, Kecamatan Cikijing.
Alfamart Jalan Gerakan Koperasi, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.
Polisi mengamankan empat tersangka berinisial I.A (24), M.R (19), M.S (25), dan H.K (31). Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Cirebon.
“Peran pelaku berbeda-beda. Ada yang bertugas masuk ke dalam toko, memutus CCTV, mengambil barang, dan ada yang mengawasi situasi di luar,” jelas Rita.
Dalam setiap aksinya, para pelaku memanjat atap minimarket, menggunting seng, lalu merusak sistem pengawasan dengan mengambil atau memutus kabel DVR CCTV.
Setelah itu, mereka menggasak berbagai jenis rokok, kosmetik, serta barang dagangan lainnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan seng, kabel CCTV, DVR, rekaman CCTV, sarung tangan, linggis, obeng, kendaraan roda dua, serta berbagai barang hasil curian.
Rita menyebut, pengungkapan kasus di wilayah Talaga dan Cikijing dilakukan dalam waktu 11 hari, sementara kasus di wilayah Majalengka Kota berhasil diungkap dalam waktu 7 hari sejak kejadian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim Polres Majalengka dalam merespons laporan masyarakat dan melakukan pengembangan kasus,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka. (Munadi)














































































































Discussion about this post