KUNINGAN, (FC).- Sebanyak 43 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Kota (Tamkot) Kuningan.
Rekonstruksi tersebut digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rekonstruksi berlangsung Rabu (8/7) mulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan penyidik Satreskrim Polres Kuningan, Polsek Kuningan Kota, serta tim dari Kejaksaan Negeri Kuningan.
Sejumlah saksi, termasuk anggota Satpol PP yang berada di lokasi saat kejadian, turut dihadirkan untuk memastikan kesesuaian setiap adegan dengan hasil penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan rekonstruksi diawali dari kedatangan tersangka ke kawasan Tamkot hingga terjadinya dugaan penganiayaan terhadap korban.
“Hari ini kami bersama Kejaksaan Kuningan dan Polsek Kuningan Kota melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 di Taman Kota.
Sebanyak 43 adegan diperagakan, mulai dari kedatangan tersangka, kejadian di lokasi, hingga korban diamankan ke kantor Satpol PP dan dibawa ke rumah sakit,” ujar Abdul Aziz.
Menurutnya, rangkaian dugaan tindak penganiayaan terlihat dalam beberapa adegan inti, salah satunya sekitar adegan ke-30. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Kami juga menghadirkan saksi dari Satpol PP. Setelah kejadian, korban diamankan terlebih dahulu ke kantor Satpol PP yang berada di sekitar Taman Kota sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis,” katanya.
Setelah pelaksanaan rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada JPU untuk memasuki tahapan hukum berikutnya.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Kejaksaan Negeri Kuningan, Fariz Cahyana, mengapresiasi pelaksanaan rekonstruksi yang berjalan lancar.
Menurutnya, tahapan tersebut penting untuk melihat secara langsung kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta di lapangan.
“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian keterangan saksi, tersangka, dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Fariz menjelaskan, melalui rekonstruksi, jaksa dapat memahami konstruksi perkara secara lebih jelas sebelum proses penuntutan dilakukan.
“Visualisasi langsung dalam rekonstruksi membantu melihat rangkaian peristiwa secara runtut. Khusus perkara penganiayaan, tahapan ini penting untuk memperjelas setiap tindakan yang dilakukan sebelum masuk proses penuntutan,” pungkasnya. (Angga)










































































































Discussion about this post