MAJALENGKA, (FC).– Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka), menetapkan dan langsung menahan dua pejabat penting Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2024 dan 2025.
Kepala Kejari Majalengka, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial BA selaku Ketua KONI dan DER sebagai Bendahara, diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dana hibah yang dikucurkan mencapai total Rp6 miliar dalam dua tahun anggaran. Namun dalam praktiknya, pengelolaan anggaran tersebut justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami menemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif, pemotongan dana dengan dalih pajak yang tidak pernah disetorkan, serta penggunaan anggaran di luar peruntukan yang telah ditetapkan,” tegas Kejari Majalengka, Selasa, (7/7).
Modus yang digunakan kedua tersangka terbilang sistematis. Selain menyusun laporan fiktif, mereka juga membebankan potongan kepada seluruh cabang olahraga dengan alasan pajak, namun dana tersebut tidak pernah masuk ke kas negara. Bahkan, sebagian anggaran diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada Desember 2025. Kejaksaan kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan sejak Februari 2026 dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Maret 2026.
Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa 64 saksi dan 4 ahli dari berbagai bidang, termasuk pengadaan barang dan jasa, perpajakan, digital forensik, dan konstruksi.
Tak hanya itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari ratusan dokumen, uang tunai sebesar Rp242 juta, hingga perangkat elektronik dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Majalengka, kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp1,98 miliar, dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Saat ini, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Sukma.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia olahraga daerah, sekaligus pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik adalah harga mati. Di balik semangat sportivitas, integritas tetap menjadi fondasi utama yang tak boleh dikompromikan. (Munadi)











































































































Discussion about this post