KAB.CIREBON, (FC).- Proses seleksi terbuka Direktur Utama PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon belum dapat dimulai. Pasalnya, Panitia Seleksi (Pansel) direksi hingga kini belum terbentuk.
Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu pembahasan bersama Bupati Cirebon, H. Imron, untuk menentukan komposisi Pansel sebelum tahapan seleksi mulai berjalan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan pembentukan Pansel akan segera dibahas setelah Bupati Cirebon menyelesaikan agenda umroh.
“Setelah Pak Bupati pulang dari umroh, kami akan bicarakan soal Pansel ini. Setelah itu baru Pansel dibentuk dan langsung bekerja untuk menyiapkan segala hal berkaitan dengan seleksi terbuka Direksi PDAM Tirta Jati,” ujar Nanan, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, mekanisme seleksi nantinya akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tata cara pengangkatan direksi dan dewan pengawas badan usaha milik daerah.
“Pansel akan mengikuti Permendagri dalam membuat aturan dan tahapan seleksi terbuka Direksi PDAM Tirta Jati,” katanya.
Selain proses seleksi direksi, Pemkab Cirebon juga tengah memperhatikan perubahan struktur organisasi PDAM Tirta Jati menyusul terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan, perusahaan air minum daerah dengan jumlah pelanggan kurang dari 50.000 hanya memiliki satu direktur dan satu dewan pengawas.
Saat ini, jumlah pelanggan PDAM Tirta Jati sekitar 42.000 sambungan. Dengan jumlah tersebut, perusahaan masih masuk kategori kecil.
“Kalau jumlah pelanggan belum mencapai 50.001, maka secara aturan tidak diperbolehkan lagi ada tiga direksi dan tiga dewan pengawas. Nantinya hanya satu direktur dan satu dewan pengawas,” jelas Nanan.
Sebelumnya, masa jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Jati, Suharyadi, berakhir pada 21 Mei 2026. Setelah itu, Bupati Cirebon menunjuk Hendra Chandra Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Umum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 24 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang memperbolehkan penunjukan salah satu direksi aktif sebagai pelaksana tugas.
Masa jabatan Plt Direktur Utama PDAM Tirta Jati sendiri akan berakhir pada 27 Agustus 2026. Jika Hendra Chandra Saputra berminat mengikuti seleksi untuk jabatan definitif, maka harus mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku.
Termasuk di antaranya mengundurkan diri dari jabatan Plt sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Bupati Cirebon H. Imron menegaskan proses penentuan Direktur Utama PDAM Tirta Jati akan dilakukan melalui seleksi terbuka dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasti kita ikuti aturan yang ada, termasuk proses seleksinya dilakukan terbuka,” ujar Imron.
Ia berharap, direktur utama yang terpilih nantinya merupakan sosok yang memiliki kemampuan manajerial, mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta membawa PDAM Tirta Jati berkembang lebih baik.
“Kita ingin mendapatkan pemimpin yang bisa bekerja, melayani masyarakat dengan baik, dan membawa PDAM Tirta Jati lebih maju,” pungkasnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post