KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Proses pengadaan lahan untuk fasilitas pengolahan sampah modern tersebut kini tengah berjalan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon saat ini masih menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) sebagai tahapan awal sebelum masuk ke proses pengukuran, sosialisasi, hingga penilaian harga tanah oleh tim appraisal.
Kabid Sanitasi DPUTR Kabupaten Cirebon, Dhany Hendratno, mengatakan pembangunan TPST Gempol membutuhkan lahan utama seluas sekitar 4,2 hektare.
“Prosesnya masih pada penyusunan DPPT. Setelah selesai, tahapan berikutnya adalah pengukuran, sosialisasi, dan appraisal untuk menentukan nilai tanah yang akan dibebaskan,” ujar Dhany, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp4,6 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut difokuskan untuk kebutuhan lahan utama TPST.
Namun, pembangunan fasilitas tersebut masih menghadapi kendala lain, yakni kebutuhan akses jalan menuju lokasi. Pemerintah memperkirakan membutuhkan lahan tambahan untuk pembangunan jalur khusus sepanjang sekitar 1,3 kilometer dengan lebar 20 meter.
“Kebutuhan akses jalan ini belum masuk dalam alokasi anggaran tahun berjalan. Karena itu, masih perlu dicarikan solusi agar pembangunan TPST dapat berjalan maksimal,” jelasnya.
Menurut Dhany, pemerintah tengah mengkaji dua alternatif jalur akses menuju lokasi TPST, yakni melalui sisi kawasan pabrik semen serta jalur sekitar fly over jalan tol.
“Keduanya masih dalam kajian untuk menentukan pilihan terbaik,” katanya.
Dhany menegaskan, pembebasan lahan utama menjadi prioritas agar pembangunan TPST dapat segera direalisasikan. Sementara kebutuhan akses jalan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
“Kami berharap lahan utama seluas 4,2 hektare dapat terealisasi tahun ini. Untuk akses jalan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia memastikan, pembangunan TPST Gempol bukan untuk menggantikan fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan sebagai pusat pengolahan sampah dengan konsep pengurangan dan pemanfaatan kembali limbah.
Pengelolaan operasional TPST nantinya akan berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Fasilitas tersebut dirancang menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Melalui teknologi tersebut, sampah diharapkan tidak hanya berkurang volumenya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.
“Harapannya TPST ini dapat menghasilkan RDF atau bahan bakar dari sampah, sehingga memberikan nilai tambah sekaligus mengurangi beban sampah di Kabupaten Cirebon,” pungkas Dhany. (Ghofar)











































































































Discussion about this post