KUNINGAN, (FC).- Gerakan KITA mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menuntaskan penyelidikan dugaan persoalan penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Organisasi tersebut menilai proses hukum yang tengah berjalan menjadi momentum penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan sesuai aturan dan penegakan hukum berjalan secara profesional serta transparan.
Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan hak anggota DPRD menerima tunjangan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun, setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Uang rakyat tidak boleh dibelanjakan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” ujar Ikhsan, Selasa (7/7).
Menurutnya, Kejari Kuningan perlu menelusuri seluruh rangkaian proses penetapan tunjangan, tidak hanya sebatas pencairan anggaran.
Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup penyusunan regulasi, penentuan besaran tunjangan, proses appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Ikhsan menilai aspek legalitas menjadi hal penting dalam setiap kebijakan pemerintah daerah. Apabila ditemukan adanya pembayaran sebelum dasar hukum diterbitkan, hal tersebut harus menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
“Hukum seharusnya menjadi pedoman sebelum kebijakan dijalankan, bukan dibuat setelah uang negara terlanjur dibelanjakan,” tegasnya.
Selain mekanisme regulasi, Gerakan KITA juga meminta penyidik mendalami proses appraisal yang menjadi dasar penghitungan nilai tunjangan.
Menurut Ikhsan, independensi dan metode penilaian KJPP perlu dipastikan agar sesuai ketentuan dan mencerminkan nilai yang wajar.
“Kalau ada dugaan penilaiannya tidak sesuai ketentuan atau tidak mencerminkan nilai yang wajar, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai dokumen yang terlihat sah justru menutupi penyimpangan,” katanya.
Ia menyebut, sejumlah daerah seperti Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bekasi, dan Kota Parepare pernah menghadapi persoalan serupa yang berkembang menjadi perkara hukum setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian keuangan negara.
Karena itu, Ikhsan berharap penyelidikan di Kabupaten Kuningan tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi mampu memberikan kepastian hukum atas seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
“Semua pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan harus dimintai keterangan sesuai perannya. Jangan sampai penyelidikan berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, proses hukumnya harus berjalan terhadap siapa pun yang bertanggung jawab,” katanya.
Ikhsan berharap penanganan kasus tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejari Kuningan.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, bukan spekulasi. Kami berharap penyelidikan ini dapat dituntaskan secara profesional sehingga memberikan kejelasan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Angga)











































































































Discussion about this post