KUNINGAN, (FC).- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan memperketat pengawasan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
Melalui sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Program Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar, pemerintah memastikan bantuan pendidikan diterima siswa yang berhak sekaligus menutup celah praktik pungutan liar (pungli).
Program pengawalan tersebut menjadi langkah preventif agar proses pendataan, penetapan penerima, hingga pencairan bantuan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan Elon Charlan melalui Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kuningan, Surya, mengatakan Program Jaga Indonesia Pintar merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kejaksaan RI, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.
“Program ini menjadi langkah bersama untuk memastikan penyaluran PIP berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Harapannya, bantuan benar-benar diterima oleh siswa yang memenuhi persyaratan,” ujar Surya, Selasa (7/7).
Menurutnya, PIP merupakan program strategis pemerintah dalam membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan.
Karena itu, pengawasan terhadap seluruh tahapan penyaluran menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan RI menggandeng Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) hingga tingkat desa.
Keterlibatan pemerintah desa dinilai penting karena memiliki peran dalam memastikan data penerima bantuan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Selain pengawasan, Program Jaga Indonesia Pintar juga menyediakan ruang pengaduan bagi masyarakat. Berbagai laporan, mulai dari dugaan kesalahan data penerima, pemotongan dana bantuan, hingga pungutan liar dapat disampaikan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Apabila ditemukan kendala atau dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan sehingga dapat segera ditangani,” katanya.
Surya menjelaskan, penerima PIP diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penggunaan basis data tersebut diharapkan mampu membuat penyaluran bantuan lebih tepat sasaran serta membantu menekan angka putus sekolah akibat faktor ekonomi.
“Penguatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen agar dana bantuan pendidikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa,” jelasnya.
Disdikbud Kabupaten Kuningan juga mengajak pihak sekolah, pemerintah desa, orang tua siswa, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar bantuan pendidikan berjalan bersih, transparan, dan memberikan manfaat bagi siswa yang membutuhkan.
Dengan adanya sinergi antara Kemendikdasmen, Kejaksaan RI, pemerintah daerah, PABPDSI, sekolah, dan masyarakat, penyaluran PIP di Kabupaten Kuningan diharapkan semakin efektif serta mampu memperluas pemerataan akses pendidikan. (Angga)











































































































Discussion about this post