KAB.CIREBON, (FC).- Sebanyak 1.320 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggunaan aplikasi Fake GPS dalam sistem presensi.
Dari hasil evaluasi sementara, sebanyak 577 ASN masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang.
Ribuan ASN tersebut berasal dari sejumlah perangkat daerah, dengan rincian 696 ASN dari Dinas Pendidikan (Disdik), 371 ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes), 50 ASN RSUD Waled, 27 ASN RSUD Arjawinangun, 24 ASN dari 15 kecamatan, serta 152 ASN dari 26 dinas dan badan lainnya.
Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap sejak April hingga Juni 2026 oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon bersama Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN yang bersifat ad hoc.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi terhadap kedisiplinan ASN.
“Rekomendasi sudah kami sampaikan kepada masing-masing SKPD untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS. Proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan disiplin ASN,” ujar Meilan, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800.1.6.2/724/PKAP tentang Rekomendasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Disiplin ASN tertanggal 21 Januari 2026.
Pemeriksaan awal dilakukan masing-masing SKPD mulai Februari hingga Maret 2026. Namun, karena dugaan penggunaan Fake GPS masuk kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat, proses dilanjutkan oleh tim pemeriksa yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.
“Karena persoalan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin sedang hingga berat, maka penanganannya tidak cukup hanya di tingkat perangkat daerah. Perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim yang melibatkan beberapa unsur,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tim melakukan analisis terhadap berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan Tim IT, serta sejumlah data pendukung lainnya. Pemeriksaan terhadap 1.320 ASN berlangsung mulai 2 April hingga 25 Juni 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, sebanyak 67 ASN dinyatakan bebas dari dugaan penggunaan Fake GPS. Kemudian, 30 ASN mendapatkan teguran lisan, 11 ASN menerima teguran tertulis, 15 ASN mendapat pernyataan tidak puas, dan 577 ASN masuk kategori dugaan hukuman disiplin sedang.
Selain itu, sebanyak 316 ASN Dinas Pendidikan masih dalam proses rekomendasi bebas Fake GPS, sementara 80 ASN Disdik lainnya masih menjalani proses penanganan terkait dugaan pelanggaran disiplin ringan.
Meilan mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan pihaknya juga meminta keterangan dari Tim IT untuk memastikan validitas data presensi, termasuk terhadap ASN yang mengaku tidak menggunakan aplikasi Fake GPS.
“Dari hasil penjelasan Tim IT, memang ada kemungkinan titik lokasi yang sama meskipun ASN tidak menggunakan Fake GPS. Namun, ada batas toleransi kejadian yang ditemukan, yaitu maksimal empat kali,” ungkapnya.
Terhadap ASN yang masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin sedang, tahapan berikutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap atasan langsung untuk kemudian dibahas dalam Rapat Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin.
“Khusus yang masuk kategori disiplin sedang, nanti akan ada proses pemanggilan atasan langsung dan pembahasan melalui tim pertimbangan. Jadi seluruh tahapan tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Meilan.
Khusus ASN Dinas Pendidikan, proses pemanggilan masih dilakukan secara bertahap lantaran adanya perubahan pejabat akibat mutasi dan rotasi kepala sekolah.
Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN dilakukan secara objektif, transparan, dan berpedoman pada aturan kepegawaian yang berlaku. (Ghofar)











































































































Discussion about this post