KUNINGAN, (FC).– Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) kembali menyoroti polemik tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan.
Turunnya nilai tunjangan pada 2026 dinilai menjadi petunjuk penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kuningan, untuk mendalami dugaan kekeliruan penetapan tunjangan pada periode 2017-2025.
Koordinator ALAMKU, Imam Royani, mengatakan perbedaan nilai tunjangan antara tahun 2026 dengan periode sebelumnya menunjukkan adanya persoalan dalam proses penghitungan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikasi adanya kesalahan dalam penetapan tunjangan selama delapan tahun terakhir.
“Turunnya nilai tunjangan DPRD tahun 2026 menjadi validasi bagi APH, khususnya Kejari Kuningan. Hal itu memperlihatkan adanya sesuatu yang salah dalam perhitungan nilai tunjangan dari tahun 2017 sampai 2025,” ujar Imam saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, selama ini Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa appraisal tahun 2026 telah disusun sesuai mekanisme dan mengacu pada regulasi yang berlaku, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, hingga Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.
Namun, menurut Imam, jika appraisal tahun 2026 benar-benar telah sesuai aturan, maka muncul pertanyaan mengenai dasar penghitungan tunjangan yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau appraisal 2026 menjadi dasar penghitungan yang sah sesuai aturan, lalu mengapa nilainya turun? Ini menjadi indikasi bahwa ada yang keliru dalam penghitungan tunjangan sejak 2017. Karena itu saya katakan 50 anggota DPRD masuk jebakan Batman,” katanya.
Imam berharap fakta tersebut dapat menjadi bahan pendalaman Kejaksaan Negeri Kuningan yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait penetapan tunjangan DPRD.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh agar terdapat kepastian hukum terkait mekanisme penetapan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
ALAMKU juga mengingatkan, apabila persoalan tersebut nantinya dinilai sebagai kesalahan administratif, tetap akan memiliki konsekuensi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kalaupun kejaksaan memandang ini sebagai permasalahan administratif, maka 50 anggota DPRD aktif bisa dihadapkan pada tuntutan ganti rugi (TGR) miliaran rupiah, termasuk anggota DPRD yang sudah tidak aktif pada periode 2017 sampai 2025,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis ALAMKU Yusup Dandy Asih menilai polemik tersebut menjadi peringatan terhadap tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan setiap kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara memiliki konsekuensi hukum.
“Ini menjadi warning atas ketidakhati-hatian dan lemahnya penataan pengelolaan keuangan negara. Tentunya ada sanksi, baik administratif maupun kemungkinan pidana. Prosesnya kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kuningan,” kata Yusup.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Kuningan dapat menangani persoalan tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap kasus ini ada kejelasan, tidak seperti kasus Kuningan Caang yang sampai saat ini masih gelap,” pungkasnya. (Angga)













































































































Discussion about this post