KUNINGAN, (FC).- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Selasa (7/7).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan persoalan penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Deden membenarkan dirinya dipanggil oleh penyidik Kejari Kuningan untuk memberikan keterangan terkait pembayaran tunjangan DPRD.
“Sudah pada tahu semua bahwa ada pemanggilan terkait dengan pembayaran tunjangan ke DPRD,” ujar Deden kepada wartawan.
Deden mengungkapkan, pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan periode saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, yakni pada 2025 hingga 2026.
“Kalau saya, pas masa jabatan saya saja,” katanya.
Namun, Deden enggan menjelaskan lebih jauh mengenai materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Itu penyidik yang tahu. Permasalahan itu kan prosesnya dari hulu sampai hilir. Ibarat air mengalir dari hulu sampai muara, pasti banyak yang dilewati dan melibatkan beberapa jabatan. Ikuti saja prosesnya,” ujarnya.
Deden juga menyebut pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di ruangan berbeda dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, Sekwan Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengaku diperiksa terkait penyelidikan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan serta anggota DPRD periode 2019 hingga 2025.
“Tadi memberikan keterangan penyelidikan terkait tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan serta anggota DPRD tahun 2019 sampai tahun 2025,” kata Guruh.
Kendati demikian, Guruh memilih tidak mengungkapkan detail materi pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik.
“Sedang proses, tunggu saja hasilnya,” ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan terkait dugaan persoalan dalam mekanisme penetapan dan pembayaran tunjangan DPRD.
Polemik tunjangan anggota DPRD Kuningan sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai pertanyaan mengenai dasar perhitungan dan mekanisme penetapannya.
Hingga saat ini, Kejari Kuningan belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan terbaru penyelidikan tersebut.
Publik masih menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Kuningan itu. (Angga)












































































































Discussion about this post