KUNINGAN, (FC).- Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan 2026-2046 memasuki babak akhir.
Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan dokumen tata ruang tersebut telah mendapat persetujuan umum dari kementerian dan lembaga dalam Forum Lintas Sektoral (Linsek) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Dengan capaian tersebut, Pemkab Kuningan menargetkan seluruh tahapan revisi RTRW dapat diselesaikan pada akhir Juli 2026, setelah dilakukan penyempurnaan terhadap sejumlah catatan teknis dari kementerian.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, I. Putu Bagiasna, mengatakan seluruh kementerian dan lembaga pada prinsipnya telah menyetujui substansi revisi RTRW dengan beberapa perbaikan yang harus dilengkapi.
“Alhamdulillah, secara umum revisi RTRW Kabupaten Kuningan disetujui seluruh kementerian/lembaga. Saat ini tinggal melengkapi beberapa catatan teknis untuk mendapatkan Persetujuan Substansi,” ujar Putu, Jumat (10/7).
Menurutnya, penyampaian paparan Bupati Kuningan serta dukungan DPRD Kabupaten Kuningan dalam forum tersebut menjadi bagian penting dalam proses menuju penerbitan Persetujuan Substansi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), U Kusmana, menyebut revisi RTRW menjadi momentum strategis setelah dokumen tersebut mengalami proses panjang selama kurang lebih 15 tahun.
“RTRW merupakan kompas pembangunan Kabupaten Kuningan. Dengan adanya perda RTRW yang baru, arah pembangunan, investasi, dan pengembangan wilayah akan lebih jelas,” katanya.
Ia menjelaskan, penyempurnaan dokumen ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Setelah Persetujuan Substansi diterbitkan, pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW bersama DPRD Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar menegaskan revisi RTRW menjadi fondasi utama pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang.
Menurutnya, pembaruan tata ruang diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan wilayah, kebijakan nasional, pengembangan Kawasan Rebana, kebutuhan investasi, serta dinamika sosial, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur.
“Secara umum sudah disepakati. Tinggal beberapa poin yang perlu disempurnakan, di antaranya penyesuaian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), titik Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta trase Jalan Tol Cirebon-Kuningan dan Kuningan-Tasikmalaya,” ujar Dian.
Ia berharap Persetujuan Substansi dapat segera diterbitkan dalam satu hingga dua pekan ke depan sehingga proses penetapan Peraturan Daerah RTRW dapat segera berjalan.
“Target kami akhir Juli hingga Agustus seluruh proses penetapan sudah selesai,” katanya.
Dukungan terhadap penyelesaian revisi RTRW juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy.
Ia menilai pembaruan dokumen tata ruang penting untuk memastikan pembangunan daerah tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat serta kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat.
Setelah ditetapkan menjadi perda, RTRW Kabupaten Kuningan 2026-2046 akan menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, pengembangan investasi, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. (Angga)










































































































Discussion about this post