KOTA CIREBON, (FC).- Komisi Informasi Kota Cirebon menggelar Sidang Kedua Sengketa Informasi Publik antara Cahyo Raharjo selaku Pemohon dan Kepala Sekolah SDN Plandakan 1 selaku Termohon, pada Kamis (9/7).
Sebelumnya, pada tanggal 25 Juni 2026 telah digelar Sidang Pertama (Pemeriksaan Awal) Sengketa Informasi Publik antara Cahyo Raharjo selaku Pemohon dan 6 Kepala Sekolah SDN (Dukuh Semar-1, Plandakan 1, Majasem 1, Silih Asah 1, Silih Asah 2 dan Pahlawan).
Dalam perkara tersebut Pemohon telah menyampaikan surat permohonan kepada Para Kepala Sekolah untuk meminta data/informasi tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan data-data lainnya selama tahun 2020-2025.
Sidang Kedua Sengketa Informasi Publik yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Abdillah, SPd. MPd. mengagendakan mediasi antara Cahyo Raharjo selaku Pemohon, dan Kepala SDN Plandakan-1 sebagai Termohon dan sekaligus merupakan representasi dari 5 (lima) SDN lainnya yang memiliki pokok materi sama.
Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon Ir. Agung Sedijono, MSi membenarkan, bahwa Tanggal 9 Juli 2026 telah berlangsung Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik antara Cahyo Raharjo selaku Pemohon dan Kepala Sekolah SDN Plandakan 1 selaku Termohon.
Menurut Agung, sesaat setelah membuka Sidang Kedua, Ketua Majelis mempersilahkan Mediator (Lutfi Handayani, SSos C.Me) untuk melakukan mediasi kepada Pemohon dan Pemohon.
“Proses mediasi berjalan sekitar 1 jam dan tidak menghasilkan kata sepakat (gagal). Pasalnya, Pemohon berpendapat bahwa Kepala Sekolah harus memberi data/informasi yang diminta. Sementara Kepala Sekolah tidak bersedia memberi data/informasi yang diminta dengan alasan kewenangan memberi data/informasi ada pada Sekretaris Dinas Pendidikan selaku PPID,” ungkapnya.
Setelah Mediasi selesai dengan hasil gagal, Ketua Majelis kembali melanjutkan Sidang Sengketa dengan agenda Pembuktian.
“Dalam agenda ini ada beberapa hal penting yang dipertanyakan, di antaranya pertanyaan kepada Pemohon tentang Tujuan Penggunaan Informasi,” tambahnya.
Kemudian dijawab oleh Pemohon sama dengan tujuan yang tercantum dalam Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (bukan tujuan spesifik untuk apa jika data/informasi itu sudah diperoleh).
Pertanyaan kepada Pemohon tentang Kerugian Pemohon jika tidak memperoleh data/informasi, dijawab oleh Pemohon kerugian materiil berupa biaya foto copi surat menyurat.
Pertanyaan kepada Pemohon tentang Surat Permohonan yang disampaikan secara berulang (karena telah dikirim sebanyak 38 buah surat untuk 38 SDN), dijawab oleh Pemohon bahwa itu bukan hal yang berulang, karena berbeda sekolah, meskipun substansi/pokok materinya sama.
“Pertanyaan kepada Termohon tentang adanya ancaman dari Pemohon kepada Termohon, dijawab oleh Termohon tidak ada,” ujarnya.
Pertanyaan kepada Termohon tentang adanya permintaan paket pekerjaan dari Pemohon kepada Termohon, dijawab oleh Termohon tidak ada, yang ada adalah penawaran kerja sama dan sampai saat ini belum ada realisasinya.
“Sidang Kedua dengan agenda Pembuktian diakhiri sekitar pukul 14.30 wib dan dinyatakan ditunda untuk dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang akan diinformasikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Agus)










































































































Discussion about this post