KOTA CIREBON, (FC).- Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (9/7).
Pada kasus yang merugikan negara berdasarkan perhitungan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp26 miliar ini, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun kepada Azis, dipotong masa tahanan.
Majelis hakim menilai Nashrudin Azis telah terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1b dan ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Majelis Hakim PN Bandung.
Bukan hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta atau kurungan selama 140 hari kepada Nashrudin Azis.
“Dan menjatuhkan pidana tambahan, pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai peraturan perundang-undangan selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkapnya.
Tidak hanya Azis yang divonis, terdakwa lainya seperti Ferdian Sujatmiko, majelis hakim juga menganggap telah terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1b dan ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim resmi menjatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau diganti kurungan 140 hari, serta uang pengganti sebesar Rp 26.520.054.005,05 dikurangi dengan yang telah disita sebanyak Rp 788.300.000.
“Dan jika dalam 1 bulan setelah putusan inkrah tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkapnya.
Sedangkan untuk terdakwa Adam Sumpena dan Heri Mujiyono, majelis hakim juga menilai bahwa perbuatannya terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaann subsider, sehinga dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta dan jika tidak terbayarkan diganti kurungan selama 140 hari.
“Terdakwa Budi Raharjo, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ucap majelis hakim.
“Sementara untuk terdakwa Punki Herthanto, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Denda sejumlah 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (18/6).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Azis membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, mengatakan tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa terbukti selama persidangan.
“Terdakwa tadi kami tuntut 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan,” kata Roy usai persidangan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang dikerjakan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018. Nilai proyek tersebut mencapai Rp86,7 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp26,5 miliar.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa lainnya. Pungki Hertanto dituntut lima tahun penjara. Hery Mujiono dan Adam H. Sumpena masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Sementara Budi Rahardjo dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Fridian Rico Bhaskoro. Ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pidana uang pengganti sebesar Rp25,7 miliar.
Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun. Roy mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada 30 Juni 2026 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.“Sidang selanjutnya tanggal 30 Juni 2026 dengan agenda pembelaan terdakwa,” ujar Roy.
Diketahui, pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon menghabiskan anggaran sekitar Rp86 miliar yang bersumber dari APBD. Sesuai kontrak, proyek tersebut seharusnya selesai pada 2017. Namun, pelaksanaan molor hingga satu tahun dan baru rampung pada 2018.
BPK dalam auditnya, menemukan keterlambatan itu seharusnya dikenai denda sekitar Rp11 miliar. Namun, denda tersebut tidak pernah ditagihkan kepada pihak kontraktor. Dugaan ini menjadi salah satu pintu masuk Kejari untuk menyelidiki potensi kerugian keuangan daerah. (Agus)









































































































Discussion about this post