KAB. CIREBON, (FC).- Suhaeti resmi terpilih sebagai Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Ia meraih kemenangan mutlak dalam pemungutan suara yang digelar di halaman Balai Desa Kertasura, Kamis (9/7).
Dalam pemilihan tersebut, calon nomor urut 1 Suhaeti berhasil mengantongi 57 suara, mengungguli calon nomor urut 2 Adi Rupadi yang hanya memperoleh 5 suara. Dari total 63 Daftar Pemilih Tetap (DPT), satu pemilih tercatat tidak menggunakan hak pilihnya.
Camat Kapetakan, Aditya Arif Maulana, mengatakan seluruh tahapan Pemilihan Kuwu PAW Desa Kertasura berjalan aman, tertib, dan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
“Alhamdulillah pelaksanaan Pemilihan Kuwu Antar Waktu Desa Kertasura berjalan lancar. Hasilnya, Suhaeti memperoleh 57 suara, Adi Rupadi 5 suara, dan satu pemilih tidak hadir dari total 63 DPT,” ujar Aditya.
Ia menjelaskan, pemilih dalam Pemilihan Kuwu PAW bukan berasal dari seluruh masyarakat desa, melainkan perwakilan unsur kelembagaan desa.
Di antaranya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, PKK, Posyandu, serta Penjabat (Pj) Kuwu.
Menurut Aditya, pelaksanaan PAW dilakukan karena kuwu definitif Desa Kertasura meninggal dunia pada 2025, sementara masa jabatannya masih tersisa lebih dari satu tahun.
Sebelum proses PAW digelar, roda pemerintahan desa sempat dijalankan oleh Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu hingga kemudian ditunjuk Penjabat Kuwu untuk mempersiapkan tahapan pemilihan.
“Karena masa jabatan kuwu sebelumnya masih cukup panjang hingga pemilihan kuwu serentak tahun 2029, maka sesuai aturan harus dilaksanakan Pemilihan Kuwu Antar Waktu,” jelasnya.
Aditya menambahkan, hasil pemilihan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon untuk diteruskan kepada Bupati Cirebon sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kuwu PAW.
Setelah SK diterbitkan, Kuwu PAW terpilih akan dilantik bersama kuwu PAW dari desa lain yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pemilihan.
“Pelantikan akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dan SK pengangkatan diterbitkan,” pungkasnya. (Johan)












































































































Discussion about this post