KUNINGAN, (FC).- Kasus penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan.
Dalam rangkaian operasi di sejumlah lokasi, petugas mengamankan seorang oknum perangkat desa dan tiga ibu rumah tangga (IRT) berikut barang bukti psikotropika, obat keras, dan puluhan paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, Jojo Sutarjo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan zat terlarang.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan para tersangka.
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan E.K. (30), seorang perangkat desa, karena diduga menyimpan psikotropika dan obat keras terbatas tanpa izin.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 22 butir psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik kemasan, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk pemesanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, obat tersebut diperoleh melalui pembelian online lewat media sosial. Tersangka mengaku sudah cukup lama mengonsumsi karena alasan pribadi.
Saat ini kami masih dalami sumber pemasoknya,” ujar Jojo dalam keterangan pers, Jumat (30/1).
Dalam pengungkapan terpisah, petugas juga mengamankan tiga perempuan berinisial T.S. (42), W.E. (42), dan Y. (45) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan T.S., polisi menyita 26 paket sabu dengan berat total 6,62 gram, timbangan digital, bong, alat hisap, plastik klip, korek api, dan handphone.
Sementara dari W.E., diamankan dua paket sabu dengan berat 0,46 gram dan satu unit handphone. Sedangkan Y. diamankan satu unit handphone, dengan hasil tes urine menunjukkan positif sabu.
Atas perbuatannya, tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk perkara sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka, W.E. dan Y., direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari BNNK Kuningan karena dikategorikan sebagai pengguna.
“Kami tegaskan penegakan hukum dilakukan profesional dan tanpa pandang bulu. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tegas Jojo. (Angga)
















































































































Discussion about this post