Undang-Undang (UU) Pesantren Nomor 18 tahun 2018 telah digoalkan. Tapi masih banyak masyarakat, khususnya pihak pesantren yang belum mengetahui isi dan manfaat UU Pesantren tersebut. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, H Mohammad Luthfi, memberikan tanggapan.
Sebenarnya apa isi dan manfaat UU Pesantren itu?
“Di dalam UU tersebut ada beberapa hal yang bisa menjadi landasan penting untuk kepentingan bersama. Yang pertama, dengan adanya UU Pesantren, negara mengakui soal kesetaraan mutu pendidikan, kualitas lulusan dan akses lulusan untuk bisa masuk ke dunia kerja. Kemudian UU pesantren juga menjadi landasan pemerintah pusat dan pemda untuk memberikan bantuan secara rutin setiap tahun kepada pendidikan keagamaan, dalam hal ini pesantren. Dengan UU pesantren ini, negara sudah mengakui bahwa pesantren adalah bagian integral dari proses pendidikan masyarakat. Maka negara wajib untuk memberikan bantuan dan fasilitas macam-macam mulai dari bantuan operasional sekolah, instruktur pendidikan dan lain-lain,” ujar luthfi
Di kabupaten cirebon sendiri implementsi UU Pesantren seperti apa?
“Saya kira PKB sebagai partai yang memperoleh kursi terbanyak mempunyai kekuatan untuk mendesak Pemda agar memperhatikan pesantren, madrasah, musala, dan orang yang berkecimpung di dalamnya. Kami akan “memaksa” Pemda agar mengalokasikan anggaran melalui APBD perubahan untuk membiayai pendidikan Madrasah Diniyah, memberi honor guru ngaji dan imam musala. Sejak lima tahun lalu pada kepemimpinan sebelumnya, semua bantuan untuk madrasah di stop oleh Pemda. Nah, kami ingin “memaksa” di perubahan anggaran 2020 kita bisa mengalokasikan anggaran untuk membiayai pendidikan Madrasah Diniyah, memberikan santunan kepada guru-guru ngaji dan imam musala,” katanya.
Realisasi UU Pesantren di Kabupaten Cirebon targetnya kapan?
“Saya harap bisa segera terealisasikan secepatnya, targetnya pada pertengahan tahun 2020 ini. Jadi alhamdulilah saat ini PKB menjadi pemimpin, kita punya alat paksa yang sangat kuat. Artinya, kalau tidak kita yang memulai siapa lagi. Kalau tidak sekarang kapan lagi. Ke depan, kami juga akan mendorong pesantren harus bisa menciptakan anak muda baru yang bisa menjadi pengusaha. Frame lulusan pesantren, lulusan sekolah, lulusan kuliah harus bekerja itu sudah harus ditinggalkan. Program-program tersebut harus sudah mulai dikembangkan melalui berbagai diskusi. Kabupaten cirebon bisa mengembangkan sektor industri kreatif , industri rumah tangga, industri berbasis keluarga. Untuk teknisnya nanti, kami sedang memformulasikannya. Kami bisa bekerjasama dengan eksekutif dan mencari dukungan anggaran melalui CSR, pihak ke tiga atau pemerintah provinsi,”katanya.(*)
Discussion about this post