KAB. CIREBON, (FC).- Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan perusahaan yang tidak memiliki izin dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan di Kecamatan Lemahabang.
Melalui dialog interaktif bersama pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Komisi III melakukan pengecekan terhadap aspek perizinan, dokumen lingkungan, serta pengelolaan limbah di PT Giri Waring Persada.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi, perizinan usaha, serta dokumen lingkungan yang dibutuhkan.
“Hasil pembicaraan dan pengecekan langsung menunjukkan perusahaan telah lengkap secara administrasi, perizinan, dan dokumen lingkungan,” kata Diah, belum lama ini.
Menurutnya, pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa aktivitas usaha yang dijalankan tidak menghasilkan limbah industri sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat.
“Kami cukup terkejut mendengar penjelasan pengelola bahwa tidak ada limbah industri yang dihasilkan,” ujarnya.
Selain memeriksa aspek lingkungan, Komisi III juga menyoroti kontribusi perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Dari hasil dialog, sekitar 95 persen tenaga kerja berasal dari Desa Sindanglaut dan wilayah sekitar Kecamatan Lemahabang.
Sementara itu, tenaga kerja dari luar daerah hanya mengisi posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus di bidang administrasi dan perkantoran.
Diah menjelaskan, limbah yang dihasilkan perusahaan hanya berupa sampah domestik atau organik dari aktivitas karyawan, seperti sisa makanan dan kemasan konsumsi harian.
“Seluruh sampah telah ditampung dalam kontainer khusus milik perusahaan dan diangkut secara berkala,” jelasnya.
Ia menegaskan, hasil kunjungan tersebut sekaligus menjadi bahan klarifikasi atas aduan warga yang menyebut perusahaan tidak memiliki izin maupun fasilitas pengelolaan limbah yang memadai.
Meski demikian, Komisi III tetap mengingatkan seluruh pelaku usaha agar konsisten mematuhi regulasi dan menjaga komitmen terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Komitmen ini harus dijaga ketat dan tidak boleh disepelekan. Kami selalu mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk menempuh prosedur baku demi kelancaran operasional dan menjaga hajat hidup warga sekitar,” tegasnya. (Suhanan)












































































































Discussion about this post