KUNINGAN, (FC).- Peredaran narkotika di kalangan pelajar kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengamankan empat siswa SMA yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Kuningan.
Keempat remaja yang masih berstatus pelajar aktif tersebut diamankan dalam pengembangan kasus narkotika yang bermula dari penangkapan salah seorang pelaku di Kecamatan Kuningan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, penangkapan pertama mengungkap enam paket tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket tembakau sintetis. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan sejumlah paket lainnya di beberapa lokasi berbeda,” ujar Jojo, Rabu (17/6).
Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan penelusuran ke sejumlah titik di wilayah Kelurahan Sukamulya, Cigadung, dan Cirendang. Dari lokasi-lokasi tersebut, polisi kembali menemukan lima paket tembakau sintetis yang disimpan dengan sistem tempel.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya. Sekitar pukul 20.10 WIB, tiga pelajar lainnya berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran yang sama.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita 10 paket tembakau sintetis, satu unit timbangan digital, dua botol bekas semprotan cairan sintetis, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 21 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 21,82 gram. Barang bukti terdiri dari 11 paket berbalut lakban merah dengan berat 13,82 gram dan 10 paket lainnya seberat 8 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp2,15 juta, empat unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen identitas milik para pelaku.
Hasil penyidikan sementara mengungkap para pelaku menjalankan transaksi menggunakan dua metode, yakni sistem tempel dengan menyimpan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, serta transaksi langsung melalui metode cash on delivery (COD).
AKP Jojo menegaskan keterlibatan pelajar dalam kasus narkotika menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan peredaran narkoba telah menyasar lingkungan pendidikan dan kelompok usia remaja.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena para pelaku masih berstatus pelajar. Kami mengimbau orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.
Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Kuningan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penerapan mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasus tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman narkotika semakin dekat dengan kalangan pelajar. Karena itu, pengawasan keluarga, sekolah, dan lingkungan dinilai menjadi kunci penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba. (Angga)












































































































Discussion about this post