KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan melantik dan menugaskan 102 guru sebagai kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Pelantikan tersebut menjadi langkah penguatan manajemen pendidikan sekaligus upaya mendorong peningkatan mutu sekolah di daerah.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) penugasan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar dalam apel pagi di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (15/6).
Dari total kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 94 guru mendapat penugasan sebagai Kepala Sekolah Dasar (SD), sedangkan delapan guru lainnya dipercaya memimpin Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah strategis yang menentukan kualitas dan arah perkembangan satuan pendidikan.
“Bapak dan Ibu bukan hanya pengelola administrasi sekolah, tetapi juga pemimpin, motivator, inovator, dan teladan bagi seluruh warga sekolah,” ujar Dian.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme, kreativitas, dan kemampuan berinovasi dalam menghadapi tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang. Menurutnya, kepala sekolah harus mampu menjadi motor penggerak perubahan dan peningkatan kualitas pendidikan.
Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap kinerja para kepala sekolah yang baru dilantik. Ia menegaskan akan melakukan evaluasi apabila dalam kurun waktu enam bulan tidak terlihat adanya kemajuan maupun inovasi yang berdampak bagi sekolah.
“Kalau dalam enam bulan tidak ada kemajuan atau terobosan yang nyata, tentu akan kami evaluasi. Jabatan ini harus memberikan manfaat dan hasil yang dapat dirasakan,” tegasnya.
Selain peningkatan kualitas pembelajaran, Dian meminta para kepala sekolah memperhatikan kondisi fisik dan lingkungan sekolah.
Menurutnya, fasilitas pendidikan yang bersih, aman, dan layak menjadi faktor penting dalam mendukung proses belajar mengajar.
Ia mengingatkan agar berbagai aspek dasar, mulai dari kebersihan lingkungan, kondisi ruang kelas hingga sarana sanitasi, mendapat perhatian serius karena berpengaruh langsung terhadap kenyamanan dan kualitas pendidikan.
Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 855 Tahun 2026 tentang Penugasan dan Alih Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Dengan penugasan tersebut, para kepala sekolah diharapkan segera beradaptasi, menjalankan tugas kepemimpinan pendidikan secara optimal, serta menghadirkan inovasi yang mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Kuningan. (Angga)











































































































Discussion about this post