Penyaluran bantuan sosial tunai dari Kementrian Sosial di Kabupaten Cirebon diduga masih menyisakan masalah. Pasalnya, diduga di sejumlah desa terjadi penggiringan yang dilakukan oknum kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar uang yang diterima di belanjakan di E-Warong. Bagaimana menurut anda?
Ya, kami sudah menerima kabar adanya penggiringan yang dilakukan oleh oknum terhadap KPM. Penggiringan itu dilakukan pada saat pencairan BPS sebesar Rp600 ribu di kantor Pos. Dimana ada sejumlah oknum yang mengarahkan KPM untuk membeli barang berupa sembako ke E-Warong.
Sesuai aturan kan itu bebas tanpa ada penggiringan untuk membeli sembako ke E-Warong, tapi saya nerima informasi kalau praktik itu dilakukan di salah satu wilayah di Kabupaten Cirebon. Karena itu, saya meminta kepada KPM untuk tidak takut melaporkannya kepada pihak berwajib pada saat menemukan praktik penggiringan.
Tidak usah takut untuk melaporkan, karena uang sebesar Rp600 ribu itu diserahkan seluruh pemanfaatannya kepada KPM untuk membeli sembako, dimana saja.
Saya juga mengingatkan kepada sejumlah oknum agar tidak melakukan penggiringan, karena saat ini pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi siapa saja yang menyalahgunakan dalam praktik bantuan sosial. Kalau ada penggiringan seperti itu apa bedanya dengan peraturan sebelumnya. (Ghofar)
Discussion about this post