KAB.CIREBON, (FC).- Ribuan buruh memadati halaman UPTD Pelatihan Kerja Kabupaten Cirebon di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Minggu (3/5), dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Selain menjadi ajang perayaan, momentum ini berubah menjadi panggung penyampaian tuntutan pekerja.
Isu perlindungan pekerja perempuan mencuat sebagai sorotan utama. Buruh menilai regulasi yang ada belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan.
Ketua Panitia May Day 2026 Kabupaten Cirebon, Wawan Rianto, mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.
“Kami meminta kepada Bupati Cirebon untuk menerbitkan Surat Edaran terkait perlindungan perempuan, agar implementasinya lebih nyata di perusahaan-perusahaan,” tegasnya.
Selain itu, buruh juga menyoroti perlunya regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja di tengah dinamika industri.
Di sisi lain, kabar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon 2026 turut disampaikan. Kenaikan tersebut mencapai hampir Rp200 ribu dibanding tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, UMK Kabupaten Cirebon saat ini menjadi yang tertinggi kedua di wilayah Ciayumajakuning, dengan kenaikan sekitar Rp190 ribu hingga Rp196 ribu,” ungkap Wawan.
Meski demikian, persoalan implementasi UMK masih menjadi pekerjaan rumah, terutama di perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja.
“Yang sudah berserikat umumnya patuh. Tapi yang belum, ini yang sulit terdeteksi dan perlu pengawasan lebih,” katanya.
Bupati Cirebon, H Imron, dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh pihak menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Kami mengajak serikat buruh dan pengusaha bersama-sama membangun Cirebon. Kepentingannya harus sejalan agar tercipta suasana kondusif,” ujarnya.
Ia menegaskan, keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi kunci dalam menciptakan iklim kerja yang sehat.
“Kami ingin pekerja mendapatkan jaminan kerja yang layak dan tidak mudah terkena PHK. Hak-hak mereka harus dilindungi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengakui masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi standar perlindungan pekerja perempuan, termasuk fasilitas laktasi dan pencegahan pelecehan di tempat kerja.
“Ini momentum untuk memperkuat perlindungan, mulai dari pencegahan pelecehan hingga penyediaan fasilitas laktasi. Tidak semua perusahaan sudah mematuhinya,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran berbagai pihak, termasuk media, dalam mendorong kesadaran dan pengawasan terhadap hak-hak pekerja.
“Bukan hanya pemerintah, media juga punya peran penting dalam mengawal isu ini agar lebih masif,” tambahnya.
Peringatan May Day 2026 di Kabupaten Cirebon pun tak sekadar seremoni, melainkan menjadi ruang dialog antara buruh, pemerintah, dan pengusaha dalam mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan. (Ghofar)













































































































Discussion about this post