Kebutuhan pembangunan yang mendesak atau yang sifatnya darurat di tiap kecamatan, perlu menjadi perhatian dan dianggarkan. Apalagi, bagi wilayah-wilayah di Kabupaten Cirebon yang rawan bencana.
Berikut tanggapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Abdul Rohman mengenai hal itu. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kebutuhan mendesak di setiap kecamatan perlu dianggarkan dari Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK).
Belum lama ini pun, dirinya mengikuti beberapa kegiatan Pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), tahun 2023 di kecamatan yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya. Dalam kesempatan itu, ia juga menyarankan dana PIK bisa menjadi solusi untuk menganggarkan pembangunan yang sifatnya mendesak tersebut.
“Terkait masalah dana PIK itu kewenangan kecamatan. Jadi mangga, dipersilahkan. Yang penting, dana tersebut dialokasikan, diserap untuk kepentingan yang urgen. Yang darurat yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Abdul Rohman.
Ia menjelaskan, seperti di kecamatan susukanlebak sendiri, letak geografis wilayahnya terdapat daerah rawan longsor. Meski tidak semua desa memiliki tingkat kerawanan yang sama. Namun, ia tidak ingin terlalu dalam masuk ke ranah itu. Mengingat, pemanfaatan PIK menjadi ranah pihak kecamatan.
“Kami hanya mengarahkan ketika kebutuhannya mendesak, segera dianggarkan dari PIK. Prioritaskan yang memberikan dampak manfaat untuk masyarakat. Terkait longsor juga urgen. Ya harusnya dialokasikan. Tapi itu kan tidak semua desa. Makanya saya support,” katanya.
Hanya saja, menurut dia, yang perlu diingat, PIK itu nilainya terbatas. Tidak mungkin menampung semua kebutuhan. Maka, harus ada skala prioritas. “Pasti. Harus ada skala prioritas. Yang mana kira-kira yang benar-benar urgen dan dibutuhkan masyarakat,” katanya. (Ghofar)
Discussion about this post