Presiden RI, Joko Widodo seringkali berpesan bahwa investasi itu penting peranannya dalam menggerakkan ekonomi. Target investasi tahun 2022 yang pernah disampaikan oleh Presiden dalam acara Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) tahun 2021 di Bali (03/12) adalah sebesar Rp. 1.200 triliun. Presiden juga menerangkan bahwa pengaruh APBN terhadap perputaran uang dan pertumbuhan ekonomi hanya di kisaran 15-18 persen. Jadi sekira 85 persen itu adalah dari swasta dan BUMN.
Kita memang harus memahami betul suasana pikiran Presiden yang menyampaikan pesan tersebut. Pesan tersebut disampaikan untuk menginformasikan kepada kita semua bahwa masih banyak kemungkinan adanya tindakan-tindakan yang menghambat investasi. Dari mulai birokrasi yang koruptif dalam pengurusan ijin usaha sampai dengan gerakan-gerakan dari oknum-oknum kelompok masyarakat yang menggaggu investor dengan dalil “hak masyarakat” dan “kebebasan berserikat dan berkumpul dalam menyatakan pendapat”.
Tentu saja pesan tersebut berdasarkan fakta bahwa sejak lama investasi di Indonesia terganggu karena banyak oknum birokrat koruptif yang menghambat perijinan sehingga banyak investor merasa keberatan dengan tingginya biaya dalam mengurus ijin. Akhirnya berdampak pada pengupahan terhadap buruh yang ditekan semurah mungkin oleh investor karena investor telah mengeluarkan modal yang cukup besar, terutama dalam mengurus ijin. Bahkan, tidak sedikit investor yang lari karena tidak tahan menghadapi birokrat koruptif dan/atau oknum kelompok masyarakat yang kerap melakukan gerakan yang kontra produktif terhadap kegiatan usaha.
Kini, kisah-kisah bersejarah tersebut sedang terjadi di Revitalisasi Pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun. Kisah tersebut semestinya tidak ada lagi di negeri yang telah mengalami banyak kemajuan ini. Tetapi, nyatanya kisah tersebut masih terjadi.
Revitalisasi Pasar Desa yang akan membangun 403 kios, 192 los, dan 324 lapak, yang tentu saja akan sangat mendukung upaya peningkatan perekonomian warga, justru mendapatkan respon yang kurang elok dari oknum-oknum yang mengatasnamakan pedagang pasar. Padahal sejak awal PT. Dunia Milik Bersama (DUMIB) selaku pengembang telah menempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Pengembang telah menempuh jalan panjang dalam upaya memperoleh perijinan. Pemerintah Desa Jungjang pun telah menempuh semua prosedur dalam menjalankan program revitalisasi pasar desa miliknya, hingga mendapatkan pengembang tersebut.
Upaya Menghambat
Berdasarkan penelusuran langsung dan penelusuran terhadap pemberitaan negatif tentang Pasar Desa Jungjang, baik di media cetak maupun online, bahkan di media sosial, bahwa terdapat upaya keras dari sekelompok oknum pedagang yang hanya terdiri dari 8 orang pedagang yang terus menerus melakukan provokasi-provokasi untuk membuat kegaduhan. Mereka membuat isu bahwa pedagang tidak pernah diajak komunikasi terkait dengan revitalisasi pasar. Padahal, Pemerintah Desa telah melakukan upaya-upaya dari mulai penyampaian informasi sampai kepada pemanggilan perwakilan pedagang untuk bermusyawarah. Tetapi, gerakan-gerakan dari oknum tersebut justru semakin menjadi-jadi, terutama sekali ketika ada pihak POLRI yang ikut mengamankan gerakan tersebut. Mereka melemparkan isu “POLRI bertindak berlebihan dalam pengamanan”, padahal POLRI tidak melakukan tindakan-tindakan ilegal apapun di luar koridor.
Mereka sempat berdemonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, tetapi Ketua DPRD yang dinilai kurang berpihak pada mereka, akhirnya malah berujung “pembulian halus” terhadap Ketua DPRD. Kemudian, mereka juga sempat bertemu dengan Bupati dan menyampaikan persoalan-persoalan yang tidak jelas tapi ujungnya adalah meminta Bupati mencabut ijin revitalisasi Pasar Desa Jungjang. Aksi-aksi tersebut dilakukan secara terus-menerus sepanjang tahun 2021 dengan sejumlah drama dan pembangunan opini yang berlebihan sehingga sempat menyita perhatian publik.
Mungkin atas dasar itulah kemudian Kepolisian maupun TNI mulai kendor dalam pengawalan kegiatan di Desa Jungjang. Karena kepolisian maupun TNI yang bergerak sedikit saja akan viral di media sosial dengan penciptaan opini negatif yang sedikit dibumbui playing victim dari kelompok oknum pedagang tersebut. Akhirnya, pengembang mencoba berkomunikasi kembali kepada para oknum pedagang tersebut agar tidak menghambat pembangunan pasar. Tetapi, upaya tersebut tidak menemui jalan keluar karena oknum-oknum tersebut tetap menginginkan PT. DUMIB hengkang dari pembangunan pasar desa.
Setelah pengembang membuat pasar darurat untuk tempat para pedagang berdagang sementara selama pembangunan pasar dijalankan, tanggal 14 Oktober 2021 Pemerintah Desa Jungjang mengeluarkan surat pengumuman kepada seluruh pedagang pasar untuk segera mengosongkang Los dan Kios pasar karena akan dibongkar pada tanggal 27 Oktober. Sebanyak 811 pedagang yang menyetujui pembangunan pasar bersedia pindah demi percepatan pembangunan pasar. Hanya tersisa 8 pedagang yang tidak mau mengosogkan kios/losnya dan berteriak-teriak akan melawan siapa pun yang memaksanya pindah. Akhirnya, pembongkaran pun molor dari jadwal semula.
Tetapi, kegiatan revitalisasi memang harus dijalankan, apalagi pemerintah telah mendapatkan pengembang. Pemerintah Desa Jungjang tanggal 24 Nopember kembali mengeluarkan surat perintah pembongkaran kepada PT. DUMIB selaku pengembang agar pembangunan pasar segera dimulai dan bisa selesai sesuai perencanaan dan para pedagang pun dapat berjualan kembali dengan kondisi pasar yang jauh lebih baik. Percepatan pun dilakukan untuk memberikan kepastian kepada para pedagang yang telah menempati pasar darurat. Tapi, lagi-lagi perlawanan terus menerus dilakukan oleh segelintir oknum pedagang sehingga pembongkaran manual pun kerap mendapatkan teror dan intimidasi dari oknum-oknum tersebut.
Pentingnya Peranan POLRI
Hasil pemilihan Kuwu serentak yang digelar Desember kemarin, petahana kalah. Dugaan dari banyak kalangan bahwa Kuwu Jungjang yang baru tidak akan membuat kebijakan-kebijakan yang kontra terhadap kebijakan pemerintah desa sebelumnya, ternyata salah. Bahwa nyatanya, Kuwu Jungjang yang baru telah berani melakukan tindakan-tindakan yang justru lebih banyak menentang kebijakan Kuwu sebelumnya.
Kemarin, atas dasar laporan dari para oknum provokator kepada KSP (Kepala Staf Presiden), KSP kemudian menggelar zoom meeting. Pada zoom meeting tersebut, Kuwu membacakan teks yang entah dibuat oleh siapa, yang isinya adalah Pemerintah Desa Jungjang akan menghentikan revitalisasi Pasar Desa Jungjang dan meminta kepada pemerintah pusat mengambil alih persoalan pasar Jungjang. Teks yang dibacakan tersebut juga berisi pemberian informasi hoax terkait dengan pembongkaran pasar untuk menciptakan opini bahwa pengembang tidak menjalankan prosedur secara baik. Padahal prosedurnya telah ditempuh semua tanpa ada yang terlewat.
Sampai saat ini, Kuwu Jungjang yang baru bersama dengan oknum-oknum pedagang terus menerus melakukan upaya agar revitalisasi pasar segera dihentikan. Ini adalah upaya yang bisa dikategorikan sebagai upaya teror terhadap investasi. Jelas, upaya ini adalah bertentangan dengan aturan yang telah melegalkan revitalisasi pasar Desa Jungjang. Bahkan bukan hanya itu, tindakan Kuwu yang baru pun telah bertentangan dengan semangat Presiden yang mengatakan bahwa investasi harus dilindungi sepanjang telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Melihat kondisi demikian, maka kuncinya ada pada POLRI. Secara khusus Presiden menyampaikan perintah kepada POLRI untuk mengamankan investasi yang akan dan sedang berjalan. Presiden mengatakan bahwa “Saya hanya ingin titip kepada jajaran POLRI dari pusat sampai daerah, kawal dan jaga betul investasi karena kunci kita disini, bukan APBN. Supaya tahu, APBN itu hanya mempengaruhi kurang lebih 18-15 persen dari pertumbuhan ekonomi yang kita miliki. Jangan keliru! Artinya, 85 persen perputaran uang/pertumbuhan ekonomi ada di swasta dan BUMN. Jadi, jika ada yang ganggu-ganggu di daerah urusan investasi, kawal dan dampingi! ….. kalau memang sulit, tidak bisa mengawal tidak bisa menyelesaikan yang berkaitan dengan agenda besar negara kita, ya maaf, ganti!”. Perintah tersebut terlihat sangat serius, mengingat bahwa investasi dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi. Pesan tersebut ditujukan secara khusus kepada POLRI karena hanya institusi POLRI yang mempunyai peralatan penegakan hukum yang lengkap.
POLRI, dalam hal ini wilayah POLRES Cirebon Kota harus mampu menegakkan aturan, bahwa menghalangi pekerjaan yang legal adalah sebuah keharusan, bukan sebuah pilihan. Siapapun yang menghalang-halangi kegiatan investasi legal harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak ada lagi investor yang lari dari Kabupaten Cirebon khususnya, gara-gara teror-teror dari kelompok masyarakat yang tidak berdasar. Dibalik pembangunan pasar Desa Jungjang, ada 811 pedagang yang sedang menunggu selesainya pembangunan pasar. Artinya, jika terhambat, maka dipastikan akan banyak pedagang yang merugi.
Oleh: Ibnu Abdillah
Pengamat Desa
Discussion about this post