Opini
Prinsip Dasar Koperasi, Potensi dan Kendala Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih/KDKMP
Oleh:
Ir. Yanyan Anugraha
Praktisi Koperasi Merah Putih
PRINSIP DASAR berdirinya koperasi dan berjalannya koperasi adalah berdasarkan kebutuhan dan kepentingan dari sekelompok orang yang kelak disebut anggota koperasi.
Kekuasaan tertinggi koperasi berada ditangan anggota, pengurus koperasi sekaligus anggota yang diberi mandat dari sebagian besar anggota.
Tanpa ada anggota yang memiliki kepentingan yang sama tidak mungkin berdiri suatu koperasi.
Lantas bagai mana dengan Koperasi desa/kelurahan merah putih, KDKMP berdiri atas dasar kebijakan Presiden Republik Indonesia, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 memerintahkan percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan Merah Putih, menetapkan koordinasi antar‑kementerian/lembaga, dan mengatur pendanaan lewat APBN/APBD serta sumber lain yang sah .
Jadi pada dasarnya KDKMP berdiri atas dasar kebijakan pemerintah bukan atas dasar kebutuhan atau kepentingan sekelompok orang.
Ini menjadi dilema bagi pengurus KDKMP ketika koperasi berdiri sulit mencari anggotanya karena koperasi ini berdiri atas dasar kebijakan pemerintah yang hukumnya wajib diseluruh tatanan pemerintahan desa dan kelurahan di kota dan kabupaten seluruh Indonesia bukan atas dasar kebutuhan orang atau sekelompok orang.
Karena kewajiban itulah KDKMP berdiri dan menjadi tantangan besar bagi pengurusnya terutama dibidang permodalan.
Permodalan yang utama bagi koperasi adalah modal dari anggota, semakin banyak anggotanya tentunya akan semakin besar permodalannya.
Bagai mana mungkin KDKMP punya modal kalo anggotanya tidak ada, hal ini lah yang perlu disadari bagi seluruh pengurus koperasi.
Sebagian besar pengurus KDKMP mengeluh kami tidak jalan karena tidak ada modal, seharusnya ini tidak perlu terjadi bila pengurus koperasi menjalankan prinsip dasar koperasi.
Jadi apa yang perlu dilakukan oleh pengurus KDKMP selain mengerahkan kemampuan untuk merekrut anggota untuk menghimpun permodalan untuk modal kerja dan modal usaha.
Menjadi tantangan besar juga ketika pemerintah membangunkan KDKMP kantor dan gerai usaha dan ini menjadi suatu keharusan yang tidak boleh ditolak.
Pertanyaannya ada resiko ketika gedung kantor, gudang dan gerai telah terbangun, resiko yang dihadapi pengurus KDKMP adalah adanya pengeluaran operasional kantor tiap bulannya dan permodalan usaha untuk gerainya. Beruntung bagi Koperasi Desa Merah Putih ada kebijakan penyertaan modal dari desa, tidak demikian dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih mereka mengandalkan kekuatan permodalan internal dari anggota.
Dalam Simkopdes pemerintah telah mempersiapkan skema permodalan berupa kemitraan bahan pokok dengan BUMN dan pinjaman keuangan, KDKMP dapat mengambil skema permodalan tersebut. Lantas siapa yang harus bertanggung jawab terhadap permodalan tersebut, jawabannya tentunya pengurus KDKMP karena ketua atas nama koperasi yang melakukan akadnya.
Perlu kehati hatian dalam mengambil skema permodalan yang telah disiapkan pemerintah, pengurus koperasi perlu bermusyawarah dengan seluruh anggota untuk menentukan jenis permodalan apa yang akan diambil sesuai potensi anggota dan masyarakat desa/kelurahan.
Bila pengurus KDKMP mampu menjalankan kaidah prinsip dasar koperasi yaitu dapat menghimpun anggota dengan maksimal niscaya kemitraan dan permodalan dalam bentuk apapun dapat digunakan. Dengan demikian tanggung jawab pinjaman kemitraan dan pinjaman keuangan menjadi tanggung jawab seluruh anggota dan pengurus.*









































































































Discussion about this post