Gunung Ciremai yang dikenal sebagai simbol keindahan dan keseimbangan alam kini menyimpan luka ekologis.
Di balik panorama hijau yang meneduhkan, terjadi tarik-menarik kepentingan antara konservasi dan ekonomi.
Desa-desa penyangga di lereng Ciremai kini berada di titik rawan yang terjepit antara regulasi ketat taman nasional dan tekanan pembangunan wisata yang kian agresif.
Sebagai mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan, R. Diah Ayu P. menilai kondisi tersebut sebagai cerminan lemahnya keadilan ekologis dan pengakuan hak masyarakat lokal atas wilayah kelola tradisional.
Dalam tulisannyaia menyebut bahwa masyarakat di kawasan penyangga Ciremai sesungguhnya telah hidup dan menjaga hutan jauh sebelum status taman nasional ditetapkan.
Namun, kini mereka justru harus “meminta izin” untuk mengelola tanah leluhurnya.
“Konflik tenurial di kaki Ciremai bukan sekadar soal batas kawasan, tapi soal pengakuan atas hak asal-usul. Skema Kemitraan Konservasi (KK) memang membuka ruang legal, tapi belum memberi kepastian hak yang sesungguhnya,” tulis Diah Ayu, Sabtu (08/11).
Ia menyoroti bahwa di tengah keterbatasan akses masyarakat terhadap lahan, justru muncul gelombang pembangunan wisata baru yang kerap mengorbankan aspek lingkungan.
Kasus longsor di jalur wisata sekitar Arunika, misalnya, menjadi bukti nyata bahwa alih fungsi lahan tanpa perencanaan ekologis telah memperlemah daya dukung kawasan.
“Ketika konservasi dikomersialisasi, yang lahir bukan kesejahteraan, tapi kerentanan. Padahal, semangat konservasi sejatinya adalah menjaga keseimbangan, bukan menjual keindahan,” tulisnya.
Diah Ayu juga menawarkan solusi alternatif melalui penguatan ekonomi berbasis Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti getah pinus, madu hutan, kopi Ciremai, dan hasil agroforestri lainnya.
Ia menilai HHBK adalah bentuk ekonomi hijau yang tetap memberikan nilai ekonomi tanpa merusak alam.
“Getah pinus bisa dipanen tanpa menebang pohon. Ia simbol keseimbangan yaitu hutan tetap berdiri, ekonomi tetap berjalan,” jelasnya.
Menurut Diah, peran BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi kunci dalam mengelola HHBK secara legal, terlembaga, dan berkelanjutan di bawah payung perjanjian resmi dengan Balai TNGC.
Dalam pandangannya, pemerintah daerah bersama Balai TNGC perlu segera melakukan audit dan moratorium pembangunan wisata di kawasan rawan bencana serta meninjau ulang izin-izin yang berpotensi merusak tata ruang.
“Ciremai bukan ruang bisnis, tapi ruang hidup ribuan warga. Ia harus dijaga bukan karena indah, tapi karena vital bagi kehidupan,” tegasnya.
Tulisan Diah Ayu menjadi suara reflektif dari generasi muda yang memahami hukum tidak sekadar sebagai aturan, tapi juga sebagai alat keadilan ekologis.
Ia menutup opininya dengan pesan tajam namun penuh harapan.
“Desa penyangga tidak boleh sekadar jadi pagar bagi taman nasional. Mereka adalah penjaga pertama hutan itu sendiri. Maka, keadilan konservasi harus dimulai dari pengakuan atas hak mereka.”
Tulisan ini merupakan opini pribadi R. Diah Ayu P., Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan, yang memiliki perhatian pada isu hukum lingkungan, hak masyarakat lokal, dan pembangunan berkelanjutan.***









































































































Discussion about this post