Oleh: Surnita Sandi Wiranata
PIDATO Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 memperlihatkan optimisme besar pemerintahan baru dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, elastisitas asumsi makronya (terutama pada instrumen kurs dan inflasi) menunjukkan bahwa arsitektur fiskal kita sedang berada di bawah bayang-bayang risiko global yang sangat rapuh. Parlemen dan publik perlu mengawal ketat agar nota keuangan yang mendetail nanti tidak mengorbankan daya beli masyarakat kelas menengah demi mengejar angka pertumbuhan 6,5%.
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 yang baru saja disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan DPR menunjukkan lompatan target yang sangat optimistis, sekaligus mencerminkan pengakuan atas beratnya tekanan eksternal.
Meskipun dokumen awal ini menunjukkan tradisi akuntabilitas baru di mana kepala negara turun langsung memaparkannya secara substansi ekonomi makro dan postur fiskal, terdapat beberapa catatan kritis (kritik) yang perlu dicermati secara mendalam.
Ambisi pertumbuhan yang tinggi berbeda dengan realitas struktural. Pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi 2027 di kisaran 5,8% hingga 6,5% demi memuluskan jalan menuju target 8% pada tahun 2029. Tetapi Target ini tergolong over-optimistic.
Indonesia telah terjebak di level pertumbuhan 5% selama satu dekade terakhir. Untuk melompat ke 6,5% pada tahun 2027, mesin pertumbuhan tidak bisa lagi hanya mengandalkan konsumsi rumah tangga atau booming komoditas temporer.
Jika tidak dibarengi dengan re-industrialisasi yang masif, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan perbaikan iklim investasi yang konkret, target ini berisiko menjadi sekadar target di atas kertas. Memicu salah hitung pada proyeksi basis penerimaan negara.
Proyeksi kurs rupiah yang lemah berisiko (currency risk) digambarkan oleh pemerintah dengan menetapkan rentang asumsi nilai tukar rupiah yang sangat lebar dan dalam, yaitu Rp16.800 hingga Rp17.500 per Dolar AS. Tetapi Penetapan batas bawah pada Rp16.800 dan batas atas hingga Rp17.500 menunjukkan sinyal bahwa pemerintah secara implisit mulai “pasrah” atau mengonfirmasi bahwa tekanan depresiasi rupiah akan berlanjut dalam jangka menengah.
Rentang yang terlalu lebar ini mencerminkan tingginya ketidakpastian. Dampak negatifnya adalah imported inflation yaitu harga bahan baku impor untuk industri manufaktur domestik akan melonjak. Berisiko menekan daya beli masyarakat. Beban utang luar negeri yaitu biaya pembayaran pokok dan bunga utang luar negeri (baik pemerintah maupun swasta) dalam denominasi valas akan membengkak signifikan.
Postur fiskal yang ketat beresiko over-promising program prioritas dimana pendapatan negara ditargetkan 11,82% – 12,40% dari PDB, sementara belanja negara direncanakan 13,62% – 14,80% dari PDB, dengan defisit anggaran yang dijaga cukup disiplin di angka 1,80% – 2,40% dari PDB.
Tetapi di satu sisi, komitmen menjaga defisit di bawah 3% patut diapresiasi demi kredibilitas pasar keuangan. Namun, di sisi lain, ruang fiskal (fiscal space) ini menjadi sangat sempit jika dihadapkan pada belanja wajib (mandatory spending) dan janji-janji program prioritas berskala besar (seperti swasembada pangan dan hilirisasi energi).
Jika pendapatan negara hanya mencapai batas bawah (11,82% PDB) akibat lesunya penerimaan pajak atau jatuhnya harga komoditas, sementara belanja ditekan ke batas atas (14,80%), pemerintah akan menghadapi dilema, memangkas program perlindungan sosial standar atau terpaksa memperlebar defisit mendekati batas psikologis 3% lewat penambahan utang baru.
Tingginya biaya utang (cost of fund) nasional dengan suku bunga surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun dijaga pada kisaran 6,5% hingga 7,3%. Sedangkan tingkat imbal hasil (yield) SBN yang diproyeksikan hingga 7,3% mengonfirmasi bahwa Indonesia harus membayar biaya utang yang sangat mahal untuk menarik investor di tengah era suku bunga global yang tetap tinggi (higher-for-longer).
Konsekuensinya, porsi APBN 2027 yang dialokasikan hanya untuk membayar bunga utang akan semakin menggerogoti belanja produktif, seperti pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan mutu pendidikan/kesehatan.
Sinkronisasi target penurunan kemiskinan dan sektor riil pemerintah dengan menargetkan angka kemiskinan turun signifikan ke rentang 6,0% hingga 6,5%, tingkat pengangguran terbuka ke rentang 4,30% – 4,87%, serta perbaikan Gini Rasio ke rentang 0,362 – 0,367.
Jika kita cermati target-target sosial ini sangat mulia, tetapi tampak kontradiktif dengan kondisi sektor riil saat ini. Fenomena badai PHK di sektor manufaktur (khususnya tekstil dan alas kaki) serta penurunan proporsi kelas menengah ke kelompok aspiring middle class menunjukkan terjadinya deindustrialisasi dini.
Jika struktur belanja fiskal 2027 lebih banyak dialokasikan untuk proyek mercusuar atau bantuan sosial yang sifatnya konsumtif (bukan jaring pengaman yang produktif), maka penurunan angka kemiskinan tersebut berisiko tidak berkelanjutan dan hanya bersifat semu.
Dua jangkar utama yang paling krusial dalam menentukan nasib RAPBN 2027 adalah strategi Penerimaan Pajak (Tax Ratio) dan Implikasinya terhadap Industri Manufaktur Nasional. Kedua sektor ini saling mengunci, jika salah satu pincang, target pertumbuhan tinggi pasti akan meleset.
Bedah Kritis Strategi Penerimaan: Ilusi Kenaikan Tax Ratio
Pemerintah menargetkan pendapatan negara berada di kisaran 11,82% hingga 12,40% dari PDB. Untuk mencapai angka ini, otomatis rasio perpajakan (tax ratio) harus digenjot mendekati dua digit tinggi.
Ekstensifikasi yang mengorbankan kelas menengah karena ketika pemerintah kesulitan mengejar wajib pajak besar (korporasi dan konglomerat) dengan berbagai fasilitas insentif seperti tax holiday, sasaran empuknya selalu bergeser ke masyarakat luas.
Rencana penyesuaian tarif PPN, perluasan objek cukai (misalnya pada produk plastik, minuman berpemanis, atau bahan bakar), hingga intensifikasi pajak digital akan langsung memukul konsumsi domestik.
Risiko laffer curve (titik jenuh pajak) ada teori ekonomi yang menyatakan bahwa menaikkan tarif pajak tidak selalu berarti menaikkan penerimaan. Jika tarif pajak dinaikkan terlalu agresif di tengah daya beli yang sedang stagnan, yang terjadi justru penurunan kepatuhan.
Kemudian ekspansi sektor informal (underground economy), dan penurunan konsumsi. Target pendapatan batas atas (12,40% PDB) berisiko gagal tercapai karena fondasi ekonominya kelelahan.
Struktur penerimaan kita masih sangat sensitif terhadap fluktuasi harga komoditas global (sawit, batu bara, nikel). Mengingat proyeksi ketidakpastian global di tahun 2027 sangat tinggi, mengandalkan penerimaan dari sektor komoditas tanpa adanya diversifikasi basis pajak baru adalah langkah yang sangat spekulatif.
Implikasi spesifik terhadap sektor manufaktur nasional dimana sektor manufaktur atau industri pengolahan adalah kontributor terbesar PDB dan penyerap tenaga kerja formal utama. Sayangnya, asumsi makro KEM-PPKF 2027 justru berpotensi memberi tekanan berat (double squeeze) pada sektor ini.
Pukulan kurs lemah pada biaya produksi (cost-push inflation) dengan asumsi rupiah yang berada di level Rp16.800 – Rp17.500 per Dolar AS adalah kabar buruk bagi industri manufaktur kita yang strukturnya masih sangat bergantung pada bahan baku dan barang modal impor (mencapai lebih dari 70%). dampaknya tentu biaya produksi akan melonjak drastis.
Industri dihadapkan pada buah simalakama yaitu menaikkan harga jual produk (yang berisiko tidak laku karena daya beli konsumen melemah) atau menanggung kerugian dengan memotong margin keuntungan.
Ancaman deindustrialisasi dini semakin nyata jika biaya produksi naik akibat pelemahan kurs dan beban pajak baru, sementara suku bunga SBN yang tinggi (6,5% – 7,3%) ikut memicu tingginya suku bunga kredit perbankan, maka korporasi akan menahan ekspansi.
Industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furniture yang saat ini sudah terengah-engah melawan banjir barang impor murah bisa menghadapi gelombang efisiensi dan PHK massal yang lebih masif di tahun 2027.
Ketidakpastian pasokan energi dan logistic dengan kurs sedalam itu, beban subsidi energi (BBM dan listrik) di dalam APBN akan membengkak jika harga minyak dunia naik.
Kalaupun pemerintah terpaksa menaikkan harga energi industri, demi menyelamatkan defisit fiskal, maka daya saing ekspor manufaktur Indonesia di pasar global akan semakin merosot dibanding negara tetangga seperti Vietnam atau Thailand.
Jika pemerintah bersikeras mengejar target pertumbuhan 6,5% dengan cara memeras sektor manufaktur melalui instrumen pajak dan membiarkan volatilitas kurs tanpa intervensi fiskal yang protektif, maka struktur ekonomi kita akan semakin rapuh.
Kebijakan fiskal 2027 seharusnya tidak hanya fokus pada pembagian kuota anggaran program prioritas, tetapi harus menjadi perisai bagi industri domestik agar tidak runtuh.**












































































































Discussion about this post