KOTA CIREBON, (FC).- Setelah di deadline oleh Komisi II DPRD Kota Cirebon untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC), Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon akhirnya memanggil pihak PT Toba Sakti Utama (PT TSU).
Dirut Perumda Pasar Syekhurohman mengatakan, pada pertemuan dengan PT TSU, pihaknya menekankan agar menyelesaikan konflik internal dengan PT Prima Usaha Sarana (PT PUS). Penyelesaiannya sesegera mungkin dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Kami sengaja mengundang PT TSU untuk menjelaskan persoalan dengan PT PUS. Terlebih kerjasama kami hanya dengan PT TSU bukan dengan PT PUS. Iya tadi baru pertama kali mengundang, kami hanya ingin minta penjelasan dan apa alasan sampai akhirnya muncul konflik internal,” ungkapnya kepada FC, Senin (12/10).
Pria yang akrab disapa Rohman ini mengingatkan, dalam nota kesepakatan, Perumda Pasar hanya menandatanganinya dengan PT TSU terhadap pengelolaan GTC. Jadi pihaknya hanya berurusan dengan PT TSU saja.
Dan tidak ada poin yang disebutkan kerjasama PT TSU dengan pihak lain. Namun dalam perkembangannya, PT TSU membuat kerjasama dengan PT PUS. Dan kemudian terjadilah permasalahan pengelolaan dan manajemen.
“Segera diselesaikan baik secara internal keduanya maupun cara lain sesuai hukum dan peraturan. Jika tidak ingin diambil alih persoalan ini oleh Perumda Pasar.NKami sampaikan apa yang ada dalam kerjasama dan kami ingatkan segera menyelesaikan jangan sampai berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum TSU, Eka Agustiana membenarkan telah menyampaikan semuanya kepada Perumda Pasar. Termasuk soal kerjasama dengan PUS dan konflik yang terjadi.
“Kami sampaikan apa adanya kepada Perumda Pasar. Kami segera meminta kepada pihak PT PUS untuk bermusyawarah menyelesaikan persoalan ini. Adapun dalam perjalanan jika akhirnya buntu maka akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (Agus)