KOTA CIREBON, (FC).- Dinas Perhubungan Kota Cirebon tengah menyiapkan rencana perubahan pola pengaturan lampu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di sejumlah persimpangan di Kota Cirebon.
Langkah ini dilakukan menyusul masih diterapkannya sistem fase crossing yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Meski sistem tersebut dianggap lebih efisien dalam mempercepat arus kendaraan dan mengurangi antrean di lampu merah, kondisi di lapangan menunjukkan adanya potensi konflik arus karena kendaraan dari arah berlawanan dapat melaju bersamaan saat lampu hijau menyala.
Salah satu titik persimpangan tersebut adalah Persimpangan Pemuda–Pusdiklatpri. Di lokasi ini, kendaraan dari arah Jalan Pemuda yang menuju Jalan Sudarsono maupun yang berbelok ke Jalan Cipto, bersamaan mendapatkan lampu hijau dengan kendaraan dari arah Jalan Sudarsono yang juga bergerak ke berbagai tujuan.
Kondisi tersebut membuat potensi pertemuan kendaraan dari arah berlawanan tidak terhindarkan pada saat fase hijau berlangsung bersamaan.
Situasi serupa juga ditemukan di beberapa persimpangan lain seperti Persimpangan Gunungsari, Persimpangan Perumnas serta Persimpangan Alun-alun Kejaksan. Di dua titik tersebut, pola crossing juga masih terjadi, meski pada beberapa fase tetap ada pengaturan bergantian untuk mengurangi kepadatan.
Di Persimpangan Gunungsari, kendaraan dari arah Jalan Kartini dan Jalan Tuparev masih mendapatkan fase hijau secara bersamaan dengan pergerakan arus dari arah sebaliknya. Sementara di kawasan Alun-alun Kejaksan, pola serupa juga terlihat pada arus dari Jalan Siliwangi dan Jalan Karanggetas.
Namun demikian, dibandingkan Persimpangan Pemuda–Pusdiklatpri, kedua titik tersebut masih memiliki tahapan waktu tertentu yang dibuat bergantian sehingga tidak seluruh arus bertemu secara simultan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan ATD DEA, menyebutkan meski sistem crossing mampu mempercepat waktu tunggu kendaraan, terdapat catatan terkait aspek keselamatan yang perlu menjadi perhatian.
“Dari sisi waktu memang lebih efisien, tapi ada potensi bahaya pada pertemuan arus yang berlawanan,” ujarnya.
Gunawan juga membandingkan kondisi tersebut dengan simpang Persimpangan Bypass Brigjen Dharsono–Pemuda yang menggunakan sistem fase bergantian tanpa crossing, sehingga lebih aman namun berdampak pada durasi lampu merah yang lebih lama.
“Di Bypass tidak ada crossing, tetapi waktu tunggu lampu merahnya memang lebih panjang,” jelasnya.
Sebelum melakukan perubahan pola APILL, pihak Dishub akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap tingkat kepadatan di masing-masing persimpangan.
Tujuannya agar perubahan sistem tidak menyebabkan antrean kendaraan menjadi terlalu lama atau bahkan terkena lampu merah berulang lebih dari dua kali fase.
Gunawan menegaskan, perubahan akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan tiap simpang, termasuk kesiapan perangkat pengendali atau controller yang ada di lapangan.
“Jika hasil evaluasi menunjukkan sistem crossing terlalu berisiko, maka pola pengaturan di beberapa titik seperti Gunungsari, Alun-alun Kejaksan, Kanggraksan, hingga Pusdiklatpri akan disesuaikan secara bertahap,” pungkasnya. (Agus)













































































































Discussion about this post