KOTA CIREBON, (FC).- Belum menemui titik terang atas solusi polemik pengelolaan Gunungsari Trade Center GTC, membuat pihak legislatif gerah. Pasalnya, permasalahan ini berpotensi menimbulkan preseden buruk atas investasi di Kota Cirebon. Dan juga bisa merugikan banyak pihak.
Atas hal itu Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Watid Syahriar meminta Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon (PD Pasar) segera menyelesaikan konflik pengelolaan manajemen di GTC. Bahkan Watid memberikan deadline satu bulan, untuk penyelesaiannya.
“Kita minta waktu satu bulan kepada PD Pasar untuk menyelesaikan masalah ini. Jadi tanggal 10 November kita ketemu lagi untuk rapat bersama,” jelasnya dihubungi FC, Minggu (11/10).
Menurut penilaiannya, permasalahan pengelolaan GTC ini tidak terlalu rumit. Pihak yang berkonflik harus memiliki kesepahaman atas kondisi GTC saat ini yang memprihatinkan. Atas dasar itu, bisa untuk saling memahami kondisi ini dan bersama mencari solusi terbaik.
“Kedua belah pihak yakni PT TSU dan PT PUS sudah dipertemukan, setelah itu harus ada penyelesaian dalam waktu satu bulan. Kemudian keputusan silahkan diambil, apakah dilanjutkan atau putus kontrak,” imbuhnya.
Sementara kuasa hukum PT TSU, Eka Agustrianto mengatakan, Komisi II DPRD Kota Cirebon harus bersikap independen. Ia memahami keinginan dari komisi II untuk segera menyebabkan persoalan ini.
“Karena inikan sifatnya pengaduan, DPRD sudah independen. Sementara kita kan perusahaan antar perusahaan,” ujar Eka.
Sementara itu dari dari pihak PT PUS enggan berkomentar menanggapi persoalan ini. Meski dalam rapat hadir di gedung DPRD Kota Cirebon. (Agus)