KOTA CIREBON, (FC).- Setelah mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa pada Kamis (8/10), Polres Cirebon Kota kembali mengadakan operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.
Kali ini Polres Cirebon Kota bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon dalam penegakan kedisiplinan masyarakat dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Operasi yustisi kali ini dipimpin langsung oleh Ipda Aura Shantiawan, dan personil yang diterjunkan ada sebanyak 20 personil.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja mengatakan operasi yustisi kali ini menyasar para pengguna jalan yang tidak memakai masker.
“Hari ini kita lakukan operasi yustisi kembali, dan memiliki sasaran para pengguna jalan yang tidak memakai masker, selain itu kita turunkan 20 personil dari Polres, TNI maupun Satpol-PP,”kata Iptu Ngatidja kepada FC, Minggu (11/10).
Kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 19).
Pada operasi yustisi ini, para pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial dan juga sanksi fisik.
“Selain sanksi fisik dan juga sanksi sosial, para pelanggar protokol kesehatan ini harus ikut memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih belum menggunakan masker sekaligus sosialisasikan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Selain itu, petugas gabungan memberikan masker secara gratis kepada masyarakat yang terjaring operasi yustisi dan yang telah melaksanakan sanksi yang diberikan.
“Masker diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki masker yang sebelumnya telah menerima sanksi baik sanksi sosial maupun fisik yang tujuannya untuk memberikan efek jera,” papar Iptu Ngatidja.
Iptu Ngatidja menjelaskan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu 3M setidaknya meminimalisir penularan covid-19 yang sedang meningkat kasusnya belakangan ini.
“Dengan tertib 3M itu menjadi salah satu bentuk cara memutus mata rantai virus Covid-1 dan bisa terhindar dari wabah tersebut,” tegasnya.
Operasi yustisi ini juga merupakan bagian dari program gebrak sejuta masker untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kota Cirebon terkhususnya.
“Terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19 kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat luas,” lanjut Kasubbag Humas.
Dalam ops yustisi hari ini sebanyak 12 teguran bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan benar.
“Dan kami dari Kepolisian, TNI dan Unsur Forkopinda lainnya bersinergi menggugah kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker saat beraktivitas khususnya diluar rumah,” tandasnya. (Sakti/FC)