KOTA CIREBON, (FC).- Berbenturan dengan peraturan, Ketua Karang Taruna Mukti Asih Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti mengundurkan diri dan mengangkat ketua baru melalui musyawarah pemilihan ketua Karang Taruna.
Pengunduran diri Ketua Karang Taruna Mukti Asih Masa Bakti 2020-2023 didasari Perda No.4 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan LKK di Kota Cirebon padal 43 ayat (2) serta Permensos RI No.25 tahun 2019 tentang Karang Taruna yang menyatakan bahwa usia stelsel pasif pengurus karang taruna berusia maksimal 45 tahun.
Mantan Ketua Karang Taruna Mukti Asih Wahyudi menjelaskan, dirinya harus mematuhi aturan tersebut, karena sudah menjadi kewajiban warga negara.
“Sebagai warga negara, saya patut mematuhi peraturan yang sudah ada, karena maksimal berusia 45 tahun,” tuturnya Minggu (11/10)
Wahyudi melanjutkan pertanggal 8 Oktober 2020 resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Karang Taruna Mukti Asih Kelurahan Larangan dan menggelar musyawarah warga Karang Taruna yang dilaksanakan di Aula LPM Kelurahan Larangan.
“Per tanggal 8 Oktober 2020 saya menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua Karang Taruna Mukti Asih Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti masa bakti 2020-2023,” tuturnya.
Disaat bersamaan, Wahyudi juga meminta maaf selama kepemimpinannya masih terdapat banyak kekurangan. Walaupun begitu, pihaknya juga tetap berkomitmen memberikan dukungan positif kepada kepengurusan selanjutnya, demi kebaikan dan kemajuan karang taruna kelurahan larangan.