“Saya memohon maaf kalau selama kepemimpinan saya masih terdapat kesalahan dan saya juga tetap berkomitmen membantu untuk kemajuan karang taruna,” ujarnya
Sementara panitia sidang musyawarah warga Karang taruna, Youdhy TryChatour dan Ahdi Sakha menyampaikan terkait dilaksanakannya tujuan penggantian kepengurusan ini mengacu kepada peraturan yang ada, yakni Perda No.4 tahun 2009 dan Permensos RI No.25 tahun 2019 tentang batas usia maksimal pengurus karang taruna yaitu 45 tahun.
Pimpinan sidang juga menyampaikan peserta yang hadir sudah memenuhi korum, sehingga proses pemilihan musyawarah tetap dilaksanakan.
“Berdasarkan daftar hadir, musyawarah pemilihan yang dihadiri oleh 99% pengurus karang taruna kelurahan yang ada 17 pengurus, juga dihadiri antara lain oleh Sekretaris Kelurahan Moh. Sopian dan Ketua LPM terpilih masa bakti 2020-2023 Yayan Ramlan.
Hasil musyawarah memutuskan dan menetapkan R. Agus K Partaadimihardja dengan memperoleh suara dukungan tetbanyak yakni 10 suara, dan akan menggantikan Wahyudi dalam meneruskan estafet kepemimpinan di Karang Taruna Mukti Asih Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti masa bakti 2020-2023
Sekretaris Kelurahan Moh. Sopian Ketua LPM Larangan menyambut baik estafet kepemimpinan di tubuh Karang Taruna.
“Jika memang aturan yang ada membolehkan untuk penggantian antar waktu dalam kepengurusan, kami mau bilang apa, tetapi saya percaya bahwa Karang Taruna adalah sebuah wadah organisasi kemasyarakatan yang tetap solid dan berkarya melalui kepemudaan,” ujarnya
Sementara itu, ketua terpilih, R. Agus K Partaatmaja mengatakan kepada ketua sebelumnya untuk selalu memberikan sumbang saran dan masukan positif kepada dirinya.
“Secara pribadi saya sangat berterima kasih kepada mas Wahyudi yang telah banyak berjasa dan memberikan kontribusi kepada karang taruna kelurahan larangan, kami berharap semoga mas Wahyudi tetap memberikan masukan dan saran terbaiknya, sehingga karang taruna kelurahan larangan ke depannya menjadi yang terbaik dan selalu menjadi terdepan,” pungkasnya. (Zaga/Job/FC)










































































































Discussion about this post