MAJALENGKA, (FC).- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah memanggil Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, INA untuk didengar kesaksiannya terkait proses revitalisasi Pasar Sindangkasih Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.
Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi berharap tidak ada unsur politik di balik pemanggilan INA oleh penyidik Kejati Jawa Barat tersebut. Karena, sangat berbahaya kalau murni masalah hukum dicampuradukan dangan politik.
“Pileg dan Pilkada saat ini masih jauh. Dan yang terpenting saat ini tetap bekerja untuk rakyat, agar rakyat terlayani,” ujar Bupati Majalengka H. Karna Sobahi, di depan para awak media, Kamis (3/11).
Bupati menjelaskan, kepala Bapenda INA telah memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Jabar. Namun, ia hanya diminta konfirmasi saja perihal proses pembanguna Pasar Cigasong tersebut.
“INA telah menjelaskan secara utuh proses itu sesuai ketentuan. Konfirmasi itu hanya seputar untuk memastikan bahwa proses tersebut benar menggunakan konsultan dari Irjen Kemendagri dengan Ketuanya Pak Arsan. Dan Alhamdulillah, pihak pemeriksa pun memahami,” bebernya.
Selain itu, Karna juga menegaskan, INA yang merupakan putranya telah menyakinkan para pemeriksa tidak ada aliran dana dalam bentuk gratifikasi. Bahkan, ia juga mempersilahkan bukti-buktinya. Seperti, siapa yang memberinya dan dimana.
“Sehingga anak saya sangat berkeyakinan tidak ada aliran dana yang ia terima. Makanya saya minta kepada INA, jelaskan sejelas-jelasnya duduk persoalan Pasar Cigasong tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, Bupati meminta agar INA tetap konsisten dalam mengahadapi proses tersebut.
“Hormati dan hargai Jaksa, karena itu tupoksinya. Dan tentunya sebagai doktor hukum pidana INA harus konsisten dan berani menyatakan kejujuran,” katanya.
Sementara itu, tentang munculnya berita liar yang dianggap tidak proporsional, menurutnya, hal yang wajar. Mengingat dengan segala kepentingan politik dan ketidakpuasan pihak tertentu, karena saat ini telah memasuki tahun politik.
Sebagai Bupati, dirinya meminta tetap tidak terprovokasi yang menimbulkan keresahan. Karena, saat diminta konfirmasi baik oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian itu hal yang biasa dilakukan oleh siapa saja.
“Yang terpenting, berikan keterangan yang benar dan faktual. Yang salah akui, yang praduga luruskan dan tuduhan buktikan,” ungkapnya. (Munadi)
Discussion about this post