KOTA CIREBON, (FC).- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia telah mengumumkan tentang diperbolehkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk penanganan covid-19.
Namun sampai saat ini, sekolah ataupun dinas pendidikan masih belum mendapatkan petunjuk pelaksanaan (juklak) atupun petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman penggunaan dana BOS tersebut.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kota Cirebon, Lilik Agus Darmawan mengaku telah mendengar pidato dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Namun dirinya masih belum mendapatkan juknis dari Kemendikbud. Menurutnya, nantinya juknis tersebut sebagai payung hukum tentang pengalihan dana BOS untuk penanganan Covid-19.
“Kalau pernyataan beliau (Mendikbud) saya sudah dengar, tapi kita kan perlu ada payung hukum juga. Nah, juknis itulah yang akan menjadi landasan kami untuk penggunaan dana BOS itu,” ungkap Lilik kepada FC saat ditemui di ruang kerjanya SMPN 1 Kota Cirebon, Rabu (15/4).
Lilik menambahkan, secara prinsip pihak sekolah menyambut baik keputusan tersebut. Karena selama ini, sekolah juga harus ikut mendukung langkah pemerintah dalam hal penanganan pencegahan wabah covid-19.
Menurutnya, ada beberapa Item mata anggaran BOS yang kegiatan bisa digeser ataupun ditunda. Ia juga setuju apabila dana BOS digunakan untuk pembelian paket kuota bagi murid ataupun guru.
“Seperti UN kan sudah dibatalkan, nah itu bisa digunakan untuk yang lain. Kalaupun untuk pembelian kuota paket internet bagi murid dan guru kita juga setuju, karena Pak Menteri juga sudah memberikan lampu hijau,” ujar Lilik.
Masih dikatakan Lilik, dirinya berharap juknis tersebut bisa segera diterima oleh Pemerintah Kota ataupun Dinas Pendidikan, agar penggunaan dana BOS ditengah covid-19 ini bisa segera terealisasi.
Dengan sistem belajar saat ini yang menggunakan sistem Daring (Online), maka itu bisa mensuport para tenaga pendidik ataupun siswa.
“Nanti teknis penggunaan dana BOS untuk mendukung sistem belajar daring kita belum tahu. Apakah nantinya kita belikan paket internet ke setiap siswa, atau hanya ke tenaga pengajar saja kami juga beluk tahu. Atau apa hanya dibelikan pulsa saja, makanya kita lihat juknis nya nanti,” tandas Lilik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Irawan Wahono pernah mengatakan, penggunaan dana BOS di masa penyebaran covid-19 ini tetap mengacu pada surat edaran Mendikbud No 3 tahun 2020 tentang pencegahan virus covid-19 di lingkungan pendidikan.
āAnggaran BOS bisa dialihkan untuk kegiatan pencegahan covid-19, diantaranya dengan dibuatnya beberapa tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan. Sekalipun belajar di rumah, lingkungan sekolah harus tetap terjaga kebersihannya,ā tutur Irawan.
Selain itu, perbaikan sekolah yang bersifat ringan juga bisa tetap dilakukan. āSaat ini masih musim penghujan, tentu bisa berpengaruh pada kondisi fisik sekolah,ā pungkas Irawan. Pengecetan untuk memperindah sekolah juga bisa dilakukan. (Muslimin)











































































































Discussion about this post