KOTA CIREBON, (FC).- Perumda Pasar Kota Cirebon Berintan sudah meluncurkan sistem belanja online, kurang lebih dua pekan lalu. Selain modernisasi cara berbelanja, ini juga mendukung penerapan social dan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di pasar tradisional.
Namun sistem belanja ini dinilai belum efektif dalam mengurangi aktivitas transaksi. Sebaliknya, pembatasan jam operasional menimbulkan konsentrasi pembeli pada jam tertentu. Artinya terjadi keramaian yang signifikan, karena pembeli takut tidak kebagian belanjaan karena pasar tutup pada pukul 12.00 WIB.
Dirut PD Pasar Akhyadi SE mengatakan, pihaknya masih menganggap normal terkait kondisi sejumlah pasar saat ini. Pasalnya ini adalah kebiasaan yang sudah rutin berjalan tiap tahunnya, dimana awal Bulan Ramadhan pasar akan ramai.
“Masih seperti tahun-tahun sebelumnya, kondisi pasar akan ramai pada awal-awal Bulan Ramadhan. Umumnya yang berbelanja mempersiapkan hidangan sahur dan berbuka untuk beberapa hari,” jelasnya kepada FC, Minggu (26/4).
Sebagai dasar hukum sistem pembayaran online ini, pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh kepala unit pasar yang ada di Kota Cirebon. SE bernomor 511.2/SE.05-PUDPB/2020 yang mengatur sistem pemesanan belanja secara online.














































































































Discussion about this post