KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah resmi melarang warganya untuk mudik lebaran tahun ini. Larangan tersebut tertuang dalam Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020, Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepala UPTD LLAJ Wilayah III Dinas Perhubungan Jawa Barat, M Abdul Hamzah mengatakan, larangan sementara penggunaan sarana transportasi diantaranya transportasi darat termasuk kereta api, transportasi laut dan udara. Aturan ini berlaku dari 24 April hingga 31 Mei 2020.
“Larangan sementara penggunaan tranportasi ini dengan tujuan keluar atau masuk wilayah yang menerapkan PSBB dan zona merah Covid-19,” jelasnya dihubungi FC, Minggu (26/4).
Pihaknya diberikan kewenangan untuk mengawasi larangan sementara ini, bersama kepolisian dan TNI. Dengan mendirikan pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point). Untuk Wilayah III Jabar ini check point didirikan di sejumlah perbatasan di Ciayumajakuning dan Subang.
Dijabarkannya, pada check point kendaraan baik mobil maupun motor diperiksa. Untuk mobil pribadi kursi sebelah sopir dikosongkan, sedangkan yang dibelakang hanya diisi dua penumpang saja. Kendaraan umum seperti bus hanya diperkenankan mengisi 50 persen dari kapasitasnya.
Kendaraan yang berasal dari wilayah PSBB dan zona merah, lanjutnya, akan diminta kembali ke daerah asalnya. Bila tetap memaksa pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai dengan Permenhub tersebut.
“Kita juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun. Bila didapati ada yang melebihi suhu normal, maka diwajibkan istirahat dan diperiksa kesehatannya,” ungkapnya.
Dalam hal ini, ada beberapa pengecualian kendaraan yang diperbolehkan untuk lewat. Yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kepolisian, TNI, petugas jalan tol, damkar, mobil ambulans dan jenazah.
Kendaraan lainnya yang bisa lewat adalah pengangkut logistik kebutuhan pokok. Pengangkut obat-obatan maupun alkes, kendaraan pengangkut petugas medis dan pemerintahan serta angkutan yang masih dalam satu wilayah algomerasi.
“Selama check point ini didirikan belum ada indikasi dari sopir dan penumpang yang mengalami suhu diatas normal. Sejumlah kendaraan dari wilayah PSBB sudah beberapa kali diperintahkan kembali,” tegasnya. (gus)














































































































Discussion about this post