KUNINGAN, (FC).- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras atau sebesar Rp40.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.
Penetapan nilai besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil Rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 H, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kuningan sekaligus Ketua Dewan Syariah Dian Rachmat Yanuar, melalui Zoom meeting.
Rapat yang dilaksanakan diruang kerja Sekda tersebut, diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kuningan, Kabag Kesra Setda Kuningan, Ketua Baznas Kuningan beserta jajaran, Ketua MUI Kuningan, Ketua PC NU Kuningan, Ketua PD Muhammadiyah Kuningan, Ketua PD PUI Kuningan, serta sejumlah Ormas Islam di wilayah Kabupaten Kuningan.
Dian menyampaikan dalam rapat tersebut, dasar pertimbangan yang digunakan berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras.
“Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini umat Islam diimbau bisa menunaikannya, dan diharapkan pembayaran zakat fitrah pun bisa segera dilakukan, dimaksudkan agar pendistribusiannya dapat berjalan dengan optimal, sehingga pemanfaatan dari zakat fitrah itu dapat dirasakan oleh si penerima zakat,” ungkap Dian.
Sementara, Ketua Baznas Kuningan Yayan Sofyan, usai pelaksanaan rapat menyampaikan dari hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait, telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024 di Kabupaten Kuningan sebanyak 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang sebesar Rp. 40.000.
“Nilai tersebut mengacu pada harga beras kualitas premium, yang saat ini dijual dengan harga Rp. 16.000/kilogramnya,” kata Yayan.
Yayan menyebutkan, zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Adapun penerima manfaat zakat fitrah, ada delapan golongan yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. (Ali)