Oleh: Agus Rahmat
Repoter Fajar Cirebon
Pandemi Covid-19 di Indonesia dimulai sejak Maret 2020 lalu, atau sudah berlangsung sekitar 9 bulan. Hingga 14 Desember ini secara nasional yang terkonfirmasi positif sebanyak 623.309, sembuh 510. 957 dan meninggal dunia 18.956 menjangkiti 34 provinsi dan 505 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Kebijakan pemerintah pusat yang dijalani juga pada kebijakan di Kota Cirebon adalah, penanggulangan pandemi Covid-19 dengan tetap melakukan pemulihan sektor ekonomi. Karena bila memilih salah satu akan sulit, seperti menebak ayam duluan atau telur duluan.
Salah satu upaya penting dalam pengendalian dan pencegahan persebaran Covid-19 adalah membatasi aktivitas masyarakat dan mendorong masyarakat hidup disiplin dengan memberlakukan peraturan penegakan protokol kesehatan.
Pemerintah daerah diperbolehkan membuat aturan pembatasan aktivitas warga di wilayah masing-masing berdasar persetujuan Menteri Kesehatan RI. Pemberlakuan PSBB ini juga berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Di tingkat Provinsi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada akhir Juli lalu menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 Tahun 2020, tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Nah, seharusnya Pemkot Cirebon membuat regulasi yang berpedoman pada Pergub tersebut. Agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) perekonomian berjalan beriringan dengan penerapan protokol kesehatan.
Sayangnya regulasi ini, baik berupa perda, perwal maupun yang lainnya belum dibuat sampai saat ini. Padahal bila pemkot bergerak cepat, tren kenaikan kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon bisa ditekan. Apalagi jelang libur panjang akhir tahun ini, potensi penularan Covid-19 semakin tinggi. Dengan regulasi yang belum dibuat, dikhawatirkan awal tahun 2021 akan terjadi ledakan kasus baru.
Data terakhir dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon, terkonfirmasi positif Covid-19 sudah menyentuh angka 1.660, isolasi 493, selesai isolasi 1.102 dan meninggal 65.
Mengingat Kota Cirebon adalah salah satu tujuan untuk berlibur, berbelanja dan berwisata. Dipastikan keramaian di tempat publik tidak terelakkan, seperti mall, destinasi wisata, kuliner dan lainnya. Kota Cirebon juga adalah tujuan mudik bagi para perantau dari berbagai daerah, terutama dari daerah yang termasuk zona merah seperti Bandung, Jakarta dan sekitarnya.
Sebenarnya, pihak Pemkot Cirebon bukan tanpa usaha guna menanggulangi pandemi Covid-19 ini. Tak kurang Walikota Cirebon Nashrudin Azis turun langsung memimpin penegakan protokol kesehatan di jalanan dan pusat keramaian. Pengerahan hampir seluruh ASN guna berpartisipasi mensosialisasikan protokol kesehatan. Tapi hasilnya dirasakan kurang optimal, salah satunya disebabkan belum adanya regulasi sebagai payung hukum.
Dalam regulasi yang dikeluarkan Gubernur Jabar, ada penekanan berupa sanksi denda bagi yang melanggar protokol kesehatan. Dari Rp 100.000 hingga Rp. 500.000 per orang. Denda baru dikenakan jika pelanggar sudah melakukan tiga kali pelanggaran.
Dalam Pergub itu ada tiga kategori sanksi. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
Sementara itu, denda uang masuk dalam sanksi berat bersama penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, dan pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha.
Selama ini penegakan protokol kesehatan di Kota Cirebon yang dilakukan oleh Satpol PP, dirasakan kurang optimal. Masyarakat banyak yang mengabaikan pemakaian masker. Masih ditemukan pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan, abai jaga jarak dan lainnya.
Karena tidak ada penekanan sanksi berupa denda uang, maka tidak timbul efek jera. Paling mentok pelanggar akan terkena sanksi sosial, seperti menyapu jalan yang hanya beberapa menit, membaca Pancasila dan sejenisnya. Namun, efektivitas penegakan disiplin ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Selain masyarakat yang tetap kurang disiplin, penegakan protokol kesehatan tanpa regulasi yang jelas memiliki kelemahan dan keterbatasan, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kondisi lebih ekstrem bisa kita lihat di sejumlah sudut kota, di mana penggunaan masker dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan belum menjadi budaya baru. Untuk itu, perlu dipikirkan terobosan-terobosan dalam melahirkan peraturan-peraturan yang lebih efektif, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan lebih diterima publik, baik implementasi maupun sanksinya.
Pemberlakuan peraturan mengenai pidana dan denda pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 hanya bisa diimplementasikan dengan mendasarkan kepada perda. Hal ini berarti pula aturan penanggulangan Covid-19 tidak bisa dijalankan hanya dalam bentuk peraturan gubernur, peraturan bupati, maupun peraturan walikota.
Di sisi lain, pembentukan perda juga akan lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat karena ada pelibatan dan partisipasi publik di dalamnya. Melalui DPRD, masyarakat dimungkinkan untuk menyalurkan aspirasinya.
Bila peraturan yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, penolakan terhadap suatu produk hukum tentu dapat dihindarkan. Hal ini juga akan memperkuat legitimasi pemerintah dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan sehingga dapat berlaku efektif.
Semoga Pemkot Cirebon bisa segera membuat regulasi berupa perda penanggulangan Covid-19. Karena kita tidak bisa memperkirakan kapan pandemi Covid-19 ini berakhir. Walaupun diprediksi Januari 2021 vaksin Covid-19 akan didistribusikan. ***










































































































Discussion about this post