KOTA CIREBON, (FC).- Jalan penyelesaian permasalahan manajemen dan pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC), agaknya semakin berliku. Hal ini terungkap pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dua perusahaan, yakni PT Toba Sakti Utama (PT TSU) dan PT Prima Usaha Sarana (PT PUS).
Pada rapat yang digelar di Gedung GTC, Komisaris PT PUS yakni Wika Tandean tidak terlihat hadir. Padahal, pada setiap RUPS disemua perusahaan, seorang komisaris wajib hadir. Karena bila tidak, RUPS tidak bisa dijalankan karena tidak quorum.
Direktur Utama PT PUS Frans Simangatua Simanjuntak mengatakan, sebelum RUPS ini digelar, pihaknya sudah melayangkan undangan rapat ini kepada Wika Tandean sebagai Komisaris PT PUS.
Frans mendapatkan informasi Wika tidak hadir, karena kesibukan pekerjaan lainnya. Padahal menurutnya, kehadiran Wika sangat penting dan vital pada RUPS ini. Terkait dengan penyelesaian konflik manajemen maupun pengelolaan dengan PT TSU.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran Pak Wika sebagai komisaris. Karena RUPS ini sangat penting dalam memutuskan dan menyelesaikan berbagai masalah di internal perusahaan maupun dengan PT TSU,” ungkapnya kepada FC, Kamis (12/11).
Untuk itu, berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan yang hadir, untuk menunda RUPS sampai minggu depan. Frans berharap, agar Wika bisa meluangkan waktunya untuk hadir, demi penyelesaian masalah perusahaan.
Lebih lanjut Frans menjelaskan, PT TSU meminta garansi kepada PT PUS atas sejumlah kerusakan gedung dan fasilitas selama mengelola GTC. Apalagi kontrak TSU dengan Perumda Pasar selama 25 Tahun dengan status Built Operate and Transfer (BOT).
“Kami tidak mampu putuskan seperti apa kalau meminta jaminan. Memang secara kasat mata banyak bangunan yang berubah dan rusak, harus segera ada perbaikan bila ingin para tenant kembali menyewa,” tambahnya.
Di tempat yang sama Kuasa hukum PT TSU, Eka Agustrianto menegaskan akan membawa ke ranah hukum jika sampai pekan depan tidak ada pertanggungjawaban dari PT PUS.
Pasalnya, pihaknya sudah memberikan toleransi waktu yang cukup lama. Guna menyelesaikan permasalahan ini dengan baik-baik.
“Bila kondisinya seperti ini artinya masih belum jelas, kami akan bawa ke ranah hukum baik pidana dan perdata,” tandasnya. (Agus)