KUNINGAN, (FC).- Isu dugaan transfer dana Rp50 juta yang menyeret nama manajemen PAM Kuningan serta polemik Surat Keputusan (SK) Bupati tentang tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuningan terus bergulir di ruang publik.
Di tengah sorotan tersebut, Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan kompak memilih tidak memberikan komentar.
Kabar dugaan transfer mencuat bersamaan dengan meningkatnya sorotan terhadap tata kelola air dan desakan evaluasi direksi PAM Kuningan.
Informasi yang beredar menyebut adanya pertemuan manajemen PAM dengan pihak “eksternal” yang disebut-sebut difasilitasi Sekda Kuningan Uu Kusmana.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/2), Sekda Uu Kusmana memberikan jawaban singkat.
“No comment, dan saya tidak tahu,” tulisnya.
Sikap serupa juga ditunjukkan Sekda saat dicegat wartawan dalam wawancara singkat. Ia kembali menyampaikan “no comment” sebelum meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar juga menolak memberikan tanggapan terkait polemik SK Bupati tentang tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
Pernyataan itu disampaikan saat bertemu wartawan dalam acara silaturahmi di RM Imah Amih, Desa Gandasoli, Kecamatan Kramatmulya, Selasa (10/2).
“Oh itu saya no comment,” ujar Dian singkat sebelum bergegas menuju agenda lain.
Polemik SK tunjangan DPRD mencuat di tengah memanasnya dinamika politik daerah. Pada saat bersamaan, DPRD Kuningan tengah mengintensifkan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait kisruh PDAM Tirta Kamuning.
Sebelum isu SK tersebut mencuat, publik lebih dulu dihebohkan beredarnya tangkapan layar bukti transfer bank senilai Rp50 juta dengan nama penerima yang disebut-sebut seorang aktivis.
Berdasarkan informasi yang beredar, transaksi tercatat dilakukan pada 27 Januari 2026 pukul 18.21.59 WIB, lengkap dengan nomor referensi.
Nominal Rp50.000.000 dalam bukti transfer itu memicu spekulasi karena muncul berdekatan dengan terbukanya berbagai informasi seputar persoalan PDAM. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai konteks maupun tujuan transaksi tersebut.
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy juga belum memberikan keterangan substantif saat dimintai tanggapan. Ia mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan langsung kepada Bupati selaku penerbit SK.
“Kalau itu tanya langsung saja ke Pak Bupati ya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menyampaikan klarifikasi resmi dan menyeluruh terkait dua isu tersebut. Minimnya pernyataan terbuka dari pejabat kunci membuat polemik terus menjadi perhatian publik.(Angga)











































































































Discussion about this post