KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengaku sudah melayangkan surat teguran ketiga kepada PT Chinli International Footwear Materials Indonesia.
Plt Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno mengaku sudah mengirimkan tembusan teguran ke tiga tersebut ke pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa (22/6).
Menurut Adil, isi teguran yang dilayangkannya meminta supaya PT Chinli International Footwear Materials Indonesia segera menyelesaikan perizinan ke dinas terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena memang belum memiliki IMB.
“Selama belum memiliki IMB, perusahaan tersebut tidak boleh melakukan aktifitas apapun dilokasi. Dan kami tidak bisa merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan atau membongkar bangunan yang katanya sudah ada. Kami hanya rekomendasi urusan teknis saja. Penegakan Perda, ya itu urusan Satpol PP,” kata Adil Prayitno, Rabu (23/6).
Sebelumnya, pembangunan PT Chinli International Footwear Materials Indonesia yang berlokasi di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon dinilai sudah menyalahi aturan.
Satpol PP Kabupaten Cirebon saat ini masih menunggu teguran ketiga dan rekomendasi penindakan dari Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon terkait dugaan pelanggaran pada proyek digelar PT Chinli International Footwear Materials Indonesia tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, Kepala Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakperunda) pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengatakan, pihaknya ingin melaksanakan penindakan atas dugaan pelanggaran tersebut harus memiliki pedoman dan dasar sesuai mekanisme teguran yang sudah dilayangkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) kepada PT Chinli International Footwear Materials Indonesia .
Menurut Iwan, sampai saat ini DPKPP sudah melayangkan dua kali teguran dan pihaknya saat ini masih menunggu teguran ketiga dari dinas terkait.
Dari surat tembusan itu, kata dia, PT tersebut diketahui sudah kembali melakukan aktivitas pembangunan setelah membuat surat pernyataan tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum segala perizinannya dipenuhi.

“Saat ini sudah ada dua surat teguran terkait aktivitas pembangunan dilokasi tersebut. Kita sudah terima dua surat tembusan dari teguran satu dan dua. Sekarang kita masih menunggu surat teguran ketiga dan rekomendasi penindakannya dari DPKPP,” kata Iwan.
Diakui Iwan, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah melepas Satpol PP Line yang dipasang di area proyek pembangunan PT Chinli International Footwear Materials Indonesia di Kecamatan Ciledug.
Pelepasan segel tersebut dilakukan usai pihaknya menerima surat permohonan pelepasan Satpol PP Line dari pihak PT tersebut demi menjaga kondusivitas investasi.
Setelah ada surat permohonan, kata dia, pihaknya menggelar rapat yang dihadiri SKPD terkait dan pihak PT tersebut.
“Dalam rapat itu pihak pengusaha membuat pernyataan tidak akan melakukan aktivitas pembangunan apapun sampai IMB ditempuh,” jelas Iwan.
Namun pada kenyataannya, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha tersebut. Pasalnya, pekerjaan di proyek tersebut masih tetap berjalan, bahkan sampai dengan pemasangan tiang pancang.
Ditambahkan Iwan, perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengawasan bangunan dan gedung.
Karena itu, ia menegaskan bahwa aturan pemerintah daerah memang harus ditegakkan. Saat ini, pihaknya terus menunggu tahapan teguran dan rekomendasinya dari DPKPP.
“Jika sudah ada teguran ketiga, kami siap mengeksekusi kembali menutup dengan Satpol PP Line,” tukasnya. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post